Selasa, September 19, 2023

Sekolah di Sampang Disegel, Aktivitas Belajar Lumpuh Total

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Aktivitas belajar mengajar di SDN Asem Jaran 2 Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Senin (21/1/2019) pagi, lumpuh total. Hal ini setelah seorang warga setempat yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah menyegel sekolah tersebut.

Pantauan di lapangan, penyegelan dilakukan di pintu gerbang utama SDN Asem Jaran 2, sehingga tak satu pun anak didik dan guru tak bisa masuk. Selain diberi rantai dan gembok, terpampang spanduk yang bertuliskan ‘Tanah Ini Milik H. Mahdar’ yang diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

H. Mahdar (49) sebagai Ahli Waris, mengatakan penyegelan yang kedua kalinya itu dilakukan karena tidak ada ikhtikad baik atas kasus sengketa dan membayar ganti rugi dari pemerintah setempat. Sebab, bangunan sekolah yang berdiri di lahan seluas sekitar 3.019 meter persegi miliknya itu ditempati sejak keluarnya Inpres 1 tahun 1975 lalu.

“Lahan itu ditempati atas seizin orang tua saya, sudah sekitar 40 tahun silam tetapi tidak ada transaksi jual beli atau sewa sampai sekarang, bahkan setiap tahun saya sendiri selalu membayar pajak, makanya sekolah itu saya segel lagi,” ujar H. Mahdar kepada wartawan, Senin (21/1/2019).

Sejak 2014 lalu, lanjut H. Mahdar, pihaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan tersebut. Baik secara mediasi maupun melalui jalur hukum. Dengan harapan, ada kejelasan dari pemerintah, dan kasus ini bisa segera terselesaikan.

Mediasi dilakukan sejak masa kepemimpinan bupati Noer Tjahja hingga Almarhum KH. Fannan Hasib. Namun, tidak pernah ada solusi yang baik dari Pemkab Sampang. Berkali-kali kegiatan pertemuan yang dilakukan bersama pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang juga tidak membuahkan hasil.

Kemudian, pada 2017 dia memutuskan untuk menyegel sekolah. Namun, atas permintaan dari bapak Fadhilah Budiono segel dibuka Fadhilah mengarahkan agar dirinya mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

”Saya sudah mengikuti saran dan arahan itu, tapi selama proses sidang tidak pernah ada perwakilan dari pemkab yang hadir, saya yang bolak-balik datang ke pengadilan seakan-akan tidak dihargai, padahal itu mengeluarkan biaya dan menyita waktu,” katanya.

H. Mahdar menuding bahwa pemerintah tidak mempunyai komitmen untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Alasannya, karena sampai sekarang belum ada payung hukum tetap. Sehingga, Pemkab tidak mau untuk membayar ganti rugi. Padahal, tanah itu sudah ditempati bagunan sekolah hampir 40 tahun secara gratis.

Dia mengaku memiliki bukti sah atas kepemilikan tanah miliknya. Sertifikat tanah sudah ada sejak 1973 dan sudah atas nama H. Mahdar. Sehingga, dirinya berani menyegel sekolah itu dengan harapan tahun ini persoalan tersebut bisa terselesaikan.

Penyegelan akan dibuka setelah ada kejelasan dari pemerintah mengenai status tanah tersebut. Namun, jika pemkab tidak bisa menyelesaikan persoalan, pihaknya meminta supaya lahan itu dikosongkan. Sebab, selama ini pihaknya sudah jenuh menghadapi kasus tersebut.

”Ini tanah milik saya, sertifikatnya atas nama saya, masak bukti itu masih kurang kuat, sebenarnya saya tidak mau mengorbakan pendidikan anak-anak, tapi saya hanya minta ganti rugi,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum H. Mahdar, Bahtiar Pradinata menyampaikan status tanah yang ditempati sekolah tersebut milik H. Mahdar. Hal itu berdasarkan sertifikat hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang.

Bukti itu juga diperkuat dengan beradasarkan putusan pengadilan tingggi (PT) Surabaya Nomor 536/PDT/2018/PT.SBY Junto PN Sampang Nomor 2/Pdt.G/2018/PN.Spg. Sehingga, secara hukum saat ini tanah itu milik H. Mahdar.

”Kalau pemkab mengaku kasus ini belum ingkrah, silahkan itu hak pemkab, tapi sepanjang belum ada putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi bahwa tanah itu milik H. Mahdar,” ungkapnya.

”Alangkah baiknya jika pemkab bisa memberikan solusi yang baik atas kasus ini. Jangan justru adu argument dan semacamnya. Agar KBM di sekolah itu bisa berjalan baik dan lancar,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang H.M Jupri Riyadi mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan surat putusan dari PT Surabaya terkait dengan kasus sengketa lahan di SD tersebut. Menurutnya, termasuk Kabag Hukum Setkab Sampang juga belum menerima surat putusan itu.

Namun, jika surat putusan itu turun dan pemkab dinyatakan kalah dalam kasus ini masih ada proses hukum lanjutan yang harus dijalani sampai kasus ini ingkrah.
Pihaknya, sudah melaporkan kasus tersebut kepada Pj Bupati dan Kabag Hukum Kemungkinan, pemkab akan mengajukan Kasasi. Karena itu, pihaknya meminta kepada H. Mahdar agar bisa menahan dan menghargai proses hukum yang ada.

 ”Apapun yang terjadi proses belajar mengajar di sekolah harus tetap berjalan, karenanya kami minta segel itu segera dilepas agar siswa bisa belajar di sekolah,” terang Jupri.

Jupri menampik jika selama ini pihaknya dituding tidak serius dalam menyelesaikan kasus tersebut. Disdik tidak bisa membayar ganti rugi atau membeli lahan itu sebelum ada keputiusan hukum tetap.

“Kalau masih belum ada keputusan hukum, apa yang menjadi dasar bagi kami untuk memenuhi tuntutan ganti warga,” tandasnya.

Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Zainol

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article