22.4 C
Madura
Senin, Januari 20, 2025

Media Online dan Radio di Sumenep Kena Sanksi Bawaslu

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Dua media di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kena sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar aturan kampanye. 

Dua media yang terdiri dari media online dan radio tersebut diketahui menyiarkan kampanye Calon Legiaslatif (Caleg) di luar masa kampanye yang ditentukan. 

“Dua media itu sudah kami panggil dan sanksi, keduanya berkantor di Sumenep,” kata Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris tanpa menyebut nama media tersebut, Senin (14/1/2019).

Noris menyebutkan, untuk yang media online diketahui memuat kampaye salah satu Caleg Kabupaten dan Provinsi. Sedangkan yang radio menyiarkan Caleg Daerah. 

“Nah, itu melanggar ketentuan. Karena dalam aturan, peserta Pemilu baru bisa boleh memasang iklan di media milai tanggal 24 Maret 2019 sampai hari tenang,” paparnya. 

Sementara untuk sanksi, jelas Noris, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPID dan Dewan Pers agar dua media tersebut mencabut iklan yang sudah dimuat dan tidak mengulangi menyiarkan. 

“Perusaahan media agar berhati-hati dalam menerima iklan atau promosi peserta Pemilu, karena semua ada aturannya. Tidak ada alasan perusahaan media tidak tahu semua sudah disosialisasikan,” pungkasnya. 

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article