Sampang, (Media Madura) – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menuding penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (Caleg) yang dilakukan Bawaslu Sampang hanya ajang mencari panggung.
Semestinya penertiban APK tanpa tebang pilih dan tidak hanya berputat di wilayah kota, melainkan di sejumlah tempat terlarang terutama yang berada pelosok desa.
“Jika Perbup menjadi pijakan Bawaslu dalam melakukan penindakan seharusnya benar-benar serius menertibkan APK yang melanggar tanpa tebang pilih, buktinya masih ada baliho caleg terpampang di Kecamatan Omben, halaman sekolah lagi,” kata Ketua Jaka Jatim Koorda Sampang Sidik, Jumat (11/1/2019).
Informasi diterima mediamadura.com, beberapa hari ini Bawaslu sudah menertibkan 180 APK caleg yang terpasang di 4 Kecamatan Kabupaten Sampang. Rinciannya, Karang Penang ada 14 APK, Sokobanah 57 APK, Torjun 5 baleho dan 2 spanduk, serta Sampang 102 APK.
Namun kenyataannya, sambung Sidik, masih banyak didapati baleho terpasang ditempat terlarang tanpa ada tindakan. Salah satunya di Kecamatan Omben. Ironisnya baleho calon wakil rakyat itu berada di halaman bangunan sekolah.
Pria akrap disapa Didik ini menuturkan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2017 pasal 15 poin 2 disebutkan bahwa dilarang memasang reklame jenis spanduk, baliho, dan umbul-umbul pada tiang-tiang listrik/telepon/penerangan jalan umum.
Kemudian, pada pohon, pagar taman dan tembok di tepi jalan umum, tiang traffic light, tiang bendera merah putih milik pemerintah daerah, melintang jalan, jalur hijau (kecuali dipasang pada panggung reklame), lingkungan sekolah/pendidikan dan tempat ibadah.
“Aturannya jelas, maka itu penertiban harus serius agar keberadaan Bawaslu betul-betul dirasakan manfaatnya sebagai pengawas pemilu,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan itu, Komisioner Bawaslu Sampang Yunus Ali Ghafi mengklaim sudah menertibkan seluruh APK yang melanggar aturan di semua wilayah termasuk pelosok desa.
“Kita sudah menertibkan bukan hanya di protokol perkotaan saja, tapi di jalan-jalan pelosok desa juga ada sampai kecamatan, terlepas asumsinya demikan, yang jelas Bawaslu Sampang secara tegas akan melaksanakan penertiban terhadap APK yang melanggar,” terang Yunus.
Divisi Penindakan Pelanggaran itu menyampaikan, dalam penertiban tersebut Bawaslu berkordinasi dengan pengawas di tingkat desa/kecamatan untuk menginventarisis keberadaan APK yang melanggar aturan.
Selama ini, pihaknya sudah memberikan pemahanan kepada seluruh partai politik dan peserta pemilu serta timses pasangan Capres dan Cawapres tentang aturan penempatan APK. Sosialisasi salah satunya terkait Surat Edaran KPU Nomor 095, Perbup Nomor 41 dan Nomor 47 tahun 2017,
“Bulan Desember kemarin kita undang semua untuk mensosialisasikan aturan itu, terlepas mereka paham atau tidak itu kita sudah berupaya menjelaskan kepda peserta pemilu,” pungkasnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi