Pamekasan, (Media Madura) – Salah seorang warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Masturi, meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan 7 sertifikat tanah lahan garam yang berada di Dusun Duko desa setempat.
Dikatakan oleh Masturi, warga setempat masih mempertahankan aset atau tanah negara seluas 15 hektar tersebut dari upaya penguasaan oknum pengusaha asing yang memanfaatkan warga setempat.
“Tanah tersebut menjadi hak guna pakai atau hak garap PT. Wahyu Jumiyang yang sejak tahun 1978-1988-1998,” katanya, Senin (25/9/2018) pagi.
Namun tambah Masturi, pada tahun 2001 tiba-tiba BPN Pamekasan menerbitkan sertifikat atas tanah seluas 15 Hektar tersebut sebagai hak milik H. Syafi’i bersama istri, anak dan saudaranya.
“Padahal status tanah tersebut sudah sangat jelas berdasarkan surat yang dikeluarkan Bupati Pamekasan tanggal 04 Oktober 2017 No.143/1775/441/111/2017 yang ditujukan kepada H. Syafi’i bahwa lahan tersebut tidak boleh digarap sampai selesai proses hukum yang berkukuatan hukum tetap,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan, Tugas Dwi Patma menyatakan terbitnya 7 sertifikat tersebut sudah sesuai prosedur.
“Memang ada dulu pelepasan hak dari PT. Wahyu Jumiyang, dilepaskan kepada tujuh orang (red: H. Syafii dkk) pelepasan hak itu dihadapan notaris,” katanya.
Lalu dari pelepasan hak itu, tujuh orang tersebut mengajaukan permohonan hak kepada kantor pertananan lalu dalam prosesnya memang panjang sehingga diterbikan sertifikatnya menjadi tujuh pada tahun 2001.
Reporter: Rifqi
Editor : Arif