21.4 C
Madura
Jumat, Januari 17, 2025

Kejari Sumenep Tahan Sekdes Prenduan dalam Kasus Prona

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menahan Sekretaris Desa (Sekdes) Prenduan, Kecamatan Pragaan.

Penahanan Sekdes inisial MS itu dilakukan pada Senin (24/9/2018), sekira pukul 13.30 WIB atas dugaan pungutan pada Program Prona tahun 2016 dan PTSL tahun 2017.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sumenep, Herpin Hadat ditemui diruangannya membenarkan terkait penahanan Sekdes Prenduan itu.

“Ya, hari ini kami melakukan penahanan terhadap seseorang inisial MS, yang merupakan Sekdes di Desa Prenduan,” katanya, Senin (24/9/2018).

Menurutnya, ia ditahan berdasarkan pada hasil pemeriksaan, yakni ditemukan dugaan tindak pidana korupsi Prona sebesar 175 juta di tahun 2016, dan program PTSL sebesar 186 juta di tahun 2017.

“MS ini sebagai ketua pelaksana. Setiap pemohon (PTSL/Prona) dipungut Rp.650 ribu,” bebernya.

Karena sudah memiliki dua alat bukti, maka MS kemudian ditahan dan dititipkan di Rutan Sumenep selama 20 hari ke depan. 

“Apabila tidak ditahan, dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” imbuhnya.

Sementara, lanjyt Herpin, pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf D Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ncaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 Miliar.

Reporter : Rosy
Editor : Arif

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article