Pamekasan, (Media Madura) – Dalam kurun waktu 8 bulan ini angka perceraian di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur cukup tinggi, kondisi ini membuat prihatin panitera di Pengadilan Agama setempat.
Faktor tertingginya perceraian ini adalah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga. Panitera Muda Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kusnandar mengatakan, perkara cerai dari bulan Januari hingga Agustus 2018 cukup beragam di antaranya ada 346 cerai talak, dan 553 cerai gugat yang telah dipustus oleh PA Pamekasan.
“Ini lebih banyak dari pihak perempuam yang mengajukan percerayan. Namun, faktor yang paling banyak perselisihan dan pertengkaran sebanyak 635, KDRT 62, cacat badan 13, kawin paksa 5 dan masalah ekonomi sebanyak 131,” ungkapnya.
Jika di bandingkan per 8 bulan tahun 2017, tambah Hery, angka percerayan di tahun ini lebih rendah.”Rata – rata usia sekitar 20 sampai 50 tahun. Tapi, lebih didominasi oleh yang muda – muda. Karena cobaannya mungkin memang lebih banyak yang masih muda – muda ini,” tambahnya.
Sebelum sidang perceraian itu digelar. Pihak PA Pamekasan sendiri terlebih dahulu melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak agar keduanya bisa rujuk kembali.
“Jika mediasi dan segala upaya telah gagal baru kita lanjutkan ke pokok permasalahan sidang perceraian tersebut,” pungkasnya.
Reporter : Zubaidi
Editor : Zainol