30.3 C
Madura
Sabtu, Oktober 5, 2024

Bawaslu Ingatkan Parpol di Sampang Tidak Berkampanye Sebelum Waktunya

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengingatkan partai politik (parpol) peserta pemilu 2019 tidak melaksanakan kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan penyelenggara pemilu.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun dalam sosialisasi pengawasan pra kampanye pada pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, dan pemilihan Presiden 2019.

“Kami memastikan pada masa penetapan daftar calon sementara pemilu legislatif 2019 ini tidak melaksanakan kampanye sebelum masa tahapan kampanye, termasuk iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa dan online,” kata Insiyatun saat sosialisasi di Hotel Panglima Sampang, Senin (3/9/2018).

Dalam aturan itu sesuai surat edaran KPU Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 dan surat edaran Bawaslu Nomor 315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018, menyebutkan bahwa yang boleh melakukan kampanye dan sosialisasi hanya di internal parpol sesuai fungsinya dengan metode pemasangan bendera dan nomor urut parpol, pertemuan internal atas pemberitahuan kepada KPU dan Bawaslu setempat.

Bawaslu juga mengingatkan agar media massa dan online tidak mengiklankan kampanye dari Bacaleg sebelum masa kampanye.

“Sekarang ini banyak media sudah mengiklankan peserta pemilu sebagai caleg padahal masih bacaleg, nanti penetapan daftar calon tetap 20 September,” jelasnya.

Insiyatun menjelaskan, peserta pemilu boleh berkampanye di media massa pada 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019.

Masa kampanye Pemilu berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

Sedangkan masa tenang pemilu 2019 akan berlangsung pada tanggal 14-16 April 2019 dan pemungutan suara tanggal 17 April 2019.

“Iklan peserta pemilu di media massa cetak, elektronik, online, 21 hari sebelum masa tenang,” ujarnya.

Selain itu, sosialiasi pra kampanye juga menyampaikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan pemilu, dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Aturan ini menerangkan terkait metode kampanye, penyebaran bahan dan ukuran, pemasangan APK, larangan pemasangan APK, dan lainnya.

“Semua aturan pemilu sudah jelas, nanti juga pelaksana kampanye wajib mendaftarkan akun resmi medsos ke KPU paling lambat sehari sebelum masa kampanye,” tuturnya.

Ditempat yang sama, Koordinatir Devisi Humas Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim Nur Elia Anggraini menambahkan sosialiasi prakampanye tersebut sekaligus upaya pencegahan terjadinya ketegangan selama pelaksanaan pemilu. Selama ini pengawas pemilu sering menemukan terkait pelanggaran APK.

“Tapi persoalan itu terjadi di tahun 2015, mudah-mudahan sekarang tidak karena parpol atau peserta pemilu diberi keleluasaan memproduksi APK dengan batas-batasan yang ditentukan,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan pihaknya lebih fokus melakukan pengawasan terhadap wilayah Kabupaten Sampang. Mengingat, berdasarkan pengalaman pelaksanaan pemilu sebelumnya banyak ditemukan pelanggaran.

“Oleh karena itu, Sampang ini menghadapi penetapan DCT akan ada peluang masa-masa kritis yang perlu diwaspadai,” tutupnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article