Pengedar Sabu Lintas Kepulauan Dicokok Polisi Sumenep

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Rasidi (25), warga Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Dicokok jajaran Satreskoba setempat.

Ia ditangkap lantaran terbukti memiliki sabu seberat 3,18 gram yang dikemas dalam empat poket plastik klip kecil dengan berat berbeda yang siap edar.

Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan aktivitas pengiriman barang terlarang ke Pulau Kangean.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan, ternyata benar tersangka sedang berada dalam sebuah mobil warna putih jenis Honda BRV, Nopol M 1430 VK.

Mobil tersebut ada di depan toko milik tersangka yang selama ini dijadikan tempat tinggalnya di Desa Kolor. Setelah digeladah oleh anggota, benar ditemukan SS yang disimpan di dalam kardus bekas susu diletakkan di kursi depan sebelah kiri mobil yang dikendarai tersangka.

“Dari introgasi petugas, tersabgka mengakui barang bukti itu milik tersangka,” terang Agus Suparno, Senin (27/8/2018).

Sebagai barang bukti, diamankan dari tangan tersangka berupa empat poket plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing memiliki berat 0,76 gram, 0,74 gram, 0,84 gram, dan 0,84 gram. Total berat keseluruhan 3,18 gram.

“Diamankan pula satu kantong plastik kecil sebagai bungkus sabu, kardus bekas sebagai tempat menyimpan sabu, satu unit Hp warna hitam dan mobil berikut STNK-nya,” paparnya.

Saat ini, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukumlebih lanjut. Dan utuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia terancam Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article