22.4 C
Madura
Selasa, Oktober 15, 2024

Eksplorasi Migas di Desa Tanjung Sumenep Terganjal Sengketa Lahan

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Eksplorasi minyak dan gas (Migas) oleh PT Energi Mineral Langgeng (EML) di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih terganjal sengketa dengan pemilik lahan.

Berdasarkan dokumen Desa, pemilik lahan yang menjadi pusat titik ekplorasi migas seluas 3 hektar 290 meter kabarnya tidak akan melepas status kepemilikannya. 

Pasalnya, selama ini pemilik lahan mengaku belum menjual maupun mengalihkan kepada pihak EML maupun pihak lain, sehingga tidak pernah mendapatkan ganti rugi lahan.

Sesuai data di Buku C yang dimiliki Desa, hingga saat ini belum ada pengalihan lahan. Lahan itu tetap atas nama P. Madruki Oemor, Pak Rasudi Suraya, Sutiya bin Pak Sutiya, dan Pak Saniman selaku pemilik lahan.

“Kalau di Liter C Desa, belum ada pengalihan lahan. Semuanya atas nama pemilik lama. Kalau melihat dari ini, lahan tersebut belum ada penjualan ahli waris. Karena Liter C masih atas nama yang lama,” kata Kepala Desa Tanjung, Salamet, Kamis (2/8/2018).

Tentang adanya kabar lahan telah dijual kepada pihak ketiga, Salamet mengaku belum mengetahuinya. Sebab, tidak ada pemberitahuan kepada pihak Desa, meski perpindahan itu kabarnya terjadi pada tahun 1991.

“Tetapi memang bukti itu tidak ada di desa, liter C di kita tetap atas nama pemilik lahan lama, belum berganti atas nama lain,” jelasnya.

Sementaramenurut Salamet, pihak pembeli (perusahaan yang disewa EML), sementara ini hanya bisa menunjukkan SPPT. “SPPT itu hanya bukti pajak, bukan bukti kepemilikan lahan. Jadi, bagi kami tidak masuk dokumen pembuktian kepemilikan,’ tegasnya.

Mestinya, kata Salamet, apabila akan melakukan aktifitas ekplorasi harus dituntaskan lebih dulu soal legalitas lahan lahan. Tetapi sebaliknya, masalah lahan belum klir, ternyata alat berat sudah masuk ke lokasi ekplorasi migas di Desa Tanjung.

“Kami mendukung jika ada program EML ini. Namun, harus mengikuti prosedur yang berlaku, tahapan itu harus diikuti, termasuk menyelesaikan pembebasan lahannya,” tandasnya.

Untuk selanjutnya, Salamet mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada ahli waris. Jika memang disengketakan itu menjadi hak ahli waris. “Silahkan saja, itu sudah menjadi kewajiban hak waris, termasuk menempuh jalur hukum,” ungkapnya.

Ditempat terpisah, Kabag Energi dan Sumber Daya Alam (ESDA) Setdakab Sumenep, Abd. kahir menjelaskan, ekplorasi migas EML itu di Desa Tanjung sudah berlangsung. Alat berat sudah mulai masuk di lokasi ekplorasi. 

Soal sengketa lahan memang masih mencuat dari ahli waris yang berencana menuntut. Tetapi menurut Kahir, tidak semuanya ahli waria yang memprotes atas lahan itu. “Memang ada sebagian yang belum ada ganti rugi, tapi bukan wewenang kami,” ucapnya.

Sebenarnya, kata mantan Kabag Humas ini, masalah tersebut sudah sempat ada pertemuan. Dan, akhirnya disepakati masalah lahan dilanjutkan ke jalur hukum. Soal Liter C yang masih dikuasai pemilik lama? Kahir menuturkan, memang ada SPPT yang dikantongi pihak perusahaan dan dokumen lain. EML itu menyewa ke pihak PT Ibra. 

“Masalah ini biar diselesaikan mereka, kami hanya menjalankan garis struktur organisasi dari pusat,” tandasnya.

Reporter : Rosy
Editor : Ist

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article