Pamekasan, (Media Madura) – Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur sampai saat ini belum ada kepastian.
Padahal, rancangan tersebut penting untuk penyusunan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2018 yang sejatinya harus disepakati akhir Desember 2017, sebagaimana diatur Permendagri 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pamekasan, Kasubid Perencanaan dan Pendanaan, Fendi mengatakan, bahwa KUA-PPAS tersebut telah masuk ke DPRD pada Minggu ke 3 bulan Juli 2018.
“Untuk draf PPAS menyesuaikan dengan jadwal dewan (legislatif) dan untuk tim transisi kita masih nunjuk dari Pj Bupati,” terang Afandi Kamis (12/7/2018).
Dia menjelaskan, bahwa dokumen untuk menindaklanjuti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019. Terlebih dulu dicocokkan dengan RKPD kemudian dalam bentuk penganggaran dalam bentuk KUA-PPAS.
“Dicocokkan dengan RKPD dalam bentuk KUA-PPAS,” lanjutnya.
Lanjut dia, pihaknya tergantung penyelesaian dengan dewan nanti, kemudian baru ada kesepakatan dan penandatanganan bupati dan pimpinan DPRD. Setelah itu, baru itu yang menjadi RAPBD.Â
Reporter: Zubaidi
Editor: Zainol