Jumat, Juni 2, 2023

Gara-gara Sabu, Jufri Mardiyanto Bakal Lebaran di Penjara

Must read

- Advertisement -

Sumenep, (Media Madura) – Jufri Mardiyanto (31), tak berkutik saat ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (22/5/2018), sekitar pukul 20.00 WIB.

Lelaki beralamat di Jalan Trunojoyo Gang I, Desa Kolor, Kecamatan Kota itu ditangkap karena diduga menjadi budak sabu. Ia ditangkap di Jalan kampung Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.

“Tersangka ini lahir di Bangkalan dan tidak tamat SMP,” kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid membeberkan identitas Jufri, Rabu (23/5/2018).

Menurut Mukid, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi dan bertransaksi narkotika jenis sabu.

Maka dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap terlapor, sehingga didapat info akhir kalau terlapor memiliki, menyimpan atau nembawa Narkotika jenis sabu.

“Diketahui posisi terlapor berada di di Desa Matanair. Maka setelah info positif, petugas langsung melakukan penghadangan disertai penggeledahan,” papar Mukid.

Dan ternyata ditemukan barang bukti di box depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai terlapor berupa 1 (satu) buah rokok kosong merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat 1(satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan tissu warna putih.

Setelah ditunjukkan, terang Mukid, terlapor mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya langsung diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Yang pasti ia akan lebaran di penjara dan terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Mukid.

Reporter: Rosy
Editor: Zainol

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article