Pamekasan, (Media Madura) – Meski sudah memasuki bulan Ramadan, sejumlah warung nasi di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur masih nekat melayani pembeli atau buka lapak di siang hari.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Hasanur Rahman mengatakan, temuan itu berdasarkan hasil razia tim penegak perda, Rabu (23/5/2018) pagi.
Menurut Ainur, terdapat enam warung makan yang tetap melayani para pembeli di siang hari di bulan Ramadan.
“Hasil temuan dari tim kelompok satu, ditemukan ada enam warung melayani warga yang tidak puasa,” katanya, Rabu (23/5/2018).
Enam warung itu, tambah Ainur sapaan akrab Hasanur Rahman, adalah milik Misiyah warga Kecamatan Tlanakan, Tusriyah, Panglegur Tlanakan, Samsuddin jalan Pintu Gerbang, Abeng atau Abdullah jalan Pintu Gerbang, dan dua depot Rilek.
“Enam warung itu langsung diberi sanksi, karena telah melanggar aturan,” tambahnya.
Mereka telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Pamekasan nomor 5 tahun 2014 tentang penertiban kegiatan pada bulan Ramadan.
Setelah diberikan tindakan tegas, akhirnya para pedagang nakal itu menutup warungnya selama bulan puasa.
“Mereka bersedia dan sanggup untuk menutup warung selama bulan puasa Ramadan,” tutup Ainur.
Reporter: Rifqi
Editor: Zainol