Sumenep, (Media Madura) – Pernikahan dini atau pernikahan dibawah umur masih menjadi hal lumrah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Itu terbukti dari data di Pengadilan Agama (PA) setempat yang mencatat nikah angka pernikahan dini atau selama Januari hingga April 2018 sudah mencapai 12 orang.
Menurut Plt. Ketua PA Sumenep, Subhan Fauzi, dari 12 orang tersebut, ada yang masih dalam tahap pengajuan, pemeriksaan, dan ada pula yang sudah dilakukan pernikahan.
Selain pada 2018, PA Sumenep juga mencatat, pada tahun 2017 lalu pernikahan dibawah umur mencapai 43 orang. Mereka kemudian diberikan surat dispensasi setelah dilakukan pemeriksaan.
Kata Subhan, para orang tua di Sumenep terpaksa menikahkan anaknya yang masih dibawah umur lantaran ingin menghindarkan anaknya dari perbuatan zina dan perbuatan yang dilarang agama.
“Jadi alasan para orang tua itu kebanyakan karena anaknya sudah sangat dekat dengan pacarnya, sehingga merasa khawatir anaknya akan terjerumus ke perbuatan zina,” katanya, Kamis (19/4/2018).
Subhan menjelaskan, Kantor Urusan Agama (KUA) pasti menolak apabila ada pasangan yang akan menikah dibawah umur. Sebab, dari unsur persyaratannya itu sudah tidak memenuhu.
Dalam undang-undang pernikahan, usia kedua pasangan yang boleh melakukan pernikahan adalah minimal 19 tahun untuk yang laki-laki dan minimal 16 tahun untuk yang perempuan.
“Maka sebagai solusinya, kami melakukan upaya pemeriksaan kepada ingin melakukan pernikahan secara resmi. Setelah itu kami mengeluarkan surat dispensasi,” terangnya.
Namun demikian, ia mengaku pihaknya melakukan pertimbangan secara matang, sebelum memutuskan permohonan izin atau dispensasi pernikahan di bawah umur tersebut. Sebab, seperti diketahui, di Madura umunya, masyarakatnya sangat kental dengan nilai agamisnya.
Reporter : Rosy
Editor : Ist