Sumenep, (Media Madura) – Rapat Pansus Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur tahun 2018 berlangsung panas.
Salah satunya karena Fraksi Partai Golkar DPRD Sumenep menyoroti tentang program Pajak Bumi Bangunan (PBB) gratis yang dicanangkan Bupati Sumenep pada periode pertama.
Fraksi Golkar menyebut, kebijakan PBB gratis tersebut dinilai menyalahi aturan dan dianggap mengajarkan yang tidak baik pada masayrakat.
Walau saat ini sudah tidak ada lagi kebijakan tersebut, namun berdampak masih dirasakan masyarakat, diantaranya setiap pengurusan surat menyurat kepada Camat harus melampirkan PBB/SPPT selama 10 tahun.
“Padahal 5 tahun sebelumnya bupati mengeluarkan kebijakan masyarakat tidak perlu membayar PBB atau gratis,” kata AF Hari Pontoh, Kamis (19/4/2018) pagi.
“Namun pada saat ini malah diminta bukti pembayaran PBB tersebut pada saat mau mengurus surat menyurat ke jecamatan, terus bagaimana nasib masyarakat,” sambungnya.
Anggota DPRD Sumenep 3 periode ini mengatakan, kebijakan bupati menggratiskan PBB tersebut telah membuat masyarakat resah, karena sebagian besar masyarakat yang akan mengurus surat menyurat atau jual beli tanah, harus melunasi PBB yang lima (5) tahun sebelumnya sudah digratiskan.
“Kenapa masyarakat harus dipersulit masalah pelunasan PBB, padahal itu kebijakan bupati menggratiskan PBB. Lalu selama lima kemana uang Subsidi dari PBB gratis tersebut,” tandasnya.
Namun, Camat Gapura yang sekaligus Koordinator Camat se-Kabupaten Sumenep, Bintoro menepis, bahwa dalam pengurusan surat menyurat di kantor Kecamatan tidak diminta pelunasan PBB selama 10 tahun.
Katanya, berdasar Surat Edaran Bupati Sumenep hanya diminta menunjukkan pelunasan PBB satu tahun terakhir.
“Sesuai dengan Surat edaran Bupati, bagi masyarakat yang mengurus surat menyurat di kantor kecamatan hanya cukup menunjukkan bukti pembayaran PBB satu tahun terakhir, bukan 10 tahun sebelumnya,” katanya di depan para anggota Pansus LKPJ Bupati Sumenep.
Reporter : Rosy
Editor : Arif