Pamekasan, (Media Madura) – Berbagai cara kadang dilakukan oleh warga untuk memprotes jalan rusak. Seperti yang dilakukan oleh warga Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Warga setempat menanam sejumlah pohon pisang di sepanjang jalan rusak yang ada di desa tersebut. Pohon pisang yang ditanam jumlahnya cukup banyak sehingga membuat pengendara kesulitan melintas, apalagi berada di jalan yang cukup menanjak.
Tanaman di tengah jalan penghubung Kecamatan Kadur dan Kecamatan Pakong ini diabadikan dengan kamera posel dan diunggak ke facebook dengan akun @Selalu Midi dengan caption menarik.
“Protes langsung dr rakyat kecil….
Di tanjakan Sumber Bulu Kadur…
Sungguh era yg luar biasa ….
Smua serba mahal, kesejahteraan rakyat makin hilang,” tulis di akun facebook tersebut dengan menandai sejumlah temannya.
Ada lima foto yang diunggah oleh akun facebook ini dan mendapatkan komentar beragam dari netizen.
“Iya itu salah satunya bang, biar ditinjau langsung sama pak.mentri,” tulia akun @Moh Zaini.
“Seharusx sdh bisa di tangani oleh klebun (kepala desax) dana adax ADD itu tujuanx u/membangun desa agar lebih baik,” tulis akun @Nakis Ardina.
Bahkan ada Netizen yang menandai aalah satu anggota DPRD Pamekasan Muhsin Salim dalam komentarnya.
“Siapa yang mau di colek mbk ‘Muhsin Salim tah,” tulis @Takziya Nafsi dalam chatnya dengan Syamila Khoir.
Sesungguhnya jalan penghubung dua Kecamatan ini merupakan jalan kabupaten dan pembangunannya tidak masuk pada kewenangan desa. Seperti yang dilansir Wikipedia. Di indonesia pengelompokan jalan diatur dalam Uundang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pengelompokan jalan dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah. Jalan umum menurut statusnya dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.
1. Jalan nasional, merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
2. Jalan provinsi, merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
2. Jalan kabupaten, merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antaribukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
Jalan kota, adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.
Jalan desa, merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Penulis : Ist
Editor : Ahmadi