Sampang, (Media Madura) – Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, H. Syamsuri, mengungkapkan pihaknya belum menerima surat edaran resmi terkait kenaikan biaya haji tahun 2018 dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Jumat (30/3/2018).
“Kami belum menerima itu (surat edaran) baik dari Kemenag RI atau Pemerintah Provinsi Jatim,” jelasnya.
Kenaikan biaya haji tersebut karena adanya kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen dan pajak pemerintah daerah (baladiyah) sebesar 5 persen.
Selain itu, faktor lainnya adanya kenaikan bahan bakar minyak di Arab Saudi mencapai 180 persen, kenaikan harga avtur, fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan penambahan makanan untuk jemaah haji yang sedang berada di Mekkah, yang awalnya 30 kali menjadi 50 kali.
Kata Syamsuri, jika Kemenag Sampang sudah menerima surat edaran resmi terkait kebijakan kenaikan biaya haji, maka akan disampaikan kepada para calon jemaah haji yang akan berangkat di tahun 2018.
Saat ini, jumlah calon jamaah haji yang akan berangkat sebanyak 450 orang. Jumlah itu masih dinamis mengingat para calon jamaah haji masih belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Nanti kalau sudah menerima informasi tentang kenaikan biaya haji akan disampaikan ke calon jamaah haji Sampang, sekarang jumlahnya bisa bertambah dan berkurang,” tandasnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Ist