21.6 C
Madura
Selasa, Maret 11, 2025

Izin Pemanfaatan Ruang untuk PT MTS Dipertanyakan karena Janggal

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan audiensi ke kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Senin (26/3/2018).

Kedatangan mereka untuk memastikan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui 9 dinas teknis Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) terhadap PT Mitra Tunggal Swakarsa (PT MTS) adalah Non prosedural.

“Kedatangan kami ke sini merupakan salah satu upaya untuk memutus mata rantai adanya mafia-mafia impor garam ke Pulau Madura. Karena Madura adalah salah satu pulau penyuplai garam yang cukup besar di Indonesia, jadi mempertahankam garam lokal merupakan harga diri yang perlu kita perjuangkan bersama,” terang Ketua PC PMII Pamekasan, Ahmad Fadil.

Dirinya juga mempertanyakan adanya rekomendasi izin pemanfaatan ruang terhadap PT MTS karena izin pemanfaat ruang hanya ada untuk PT Garindo. Mereka menilai tidak mungkin satu lokasi mendapatkan izin ruang sebanyak dua perusahaan industri yang sama-sama besar.

“Izin pemanfaatan ruang itu pun kami anggap janggal, karena izin yg dikeluarkan tepat satu lokasi dengan PT. Garindo,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Pamekasan Moh. Zainal Arifin mengklaim dirinya sudah bekerja sesuai prosedural yang ada.

“Terkait persoalan itu kami telah bekerja sesuai prosedural yang ada,” tutupnya.

Reporter: Zubaidi
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article