Sampang, (Media Madura) – Beredarnya sebuah foto diduga sedang berkampanye paslon Pilkada Sampang Hisbullah (Hisan dan Abdullah Mansyur) di tempat sekolah menjadi perbincangan sejumlah masyarakat. Senin (19/3/2018).
Sebab, kegiatan kampanye itu dinilai melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye di Pilkada 2018. Dalam ketentuan itu dilarang memasang alat peraga kampanye di kawasan tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan.
Informasi diterima mediamadura.com, foto diduga berkampanye paslon Hisbullah nomor urut 3 tersebut dikemas dengan kegiatan senam sehat bersama tim srikandi di SDN Banyuanyar 2 Sampang.
Foto itu diunggah dan dijadikan foto profil di akun facebook bernama Cak Noer, pada Minggu (18/3/2018) kemarin pukul 09.21 WIB.
Dalam unggahan ini terlihat mayoritas kaum hawa berpakaian baju senam memegang alat peraga kampanye berupa kalender, striker, dan baliho. Lebih disayangkan lagi, kegiatan tersebut melibatkan seorang anak kecil bersama-sama menunjukkan tangan angka tiga.
Ironisnya, kegiatan itu luput dari pantuan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sampang.
“Saya hanya minta tanggapan dan sikap tegas Panswalu Sampang atas kegiatan kampanye berkedok senam sehat yang menggunakan halaman fasilitas umum yakni sekolah, sudah diberitahu tadi ke Panwaslu,” ujar warga Banyuanyar yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Sampang Juhari belum bisa dimintai keterangan meski berkali-kali dihubungi dibalik telepone. Begitu pula, Komisioner Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Sampang Insiatun.
Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif, mengatakan pihaknya menunggu tindakan Panwaslu karena menjadi kewenangan pengawas pemilu. Namun, kampanye dilakukan ditempat sekolah menjadi larangan dan melanggar ketentuan sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye di Pilkada 2018.
“Kalau kampanye di sekolah itu melanggar, apalagi jika tidak sesuai dengan jadwal kampanye paslon dimaksud, kalau sesuai jadwal tidak masalah,” kata Syamsul.
Menurutnya, KPU masih akan meneliti apakah tim kampanye tersebut masuk daftar resmi yang tertera di penyelenggara pemilu.
“Kami belum bisa memastikan apakah itu masuk tim kampanye Hisbullah karena harus ada siapa saja relawan yang terdaftar di KPU,” terang Syamsul.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Kabupaten Paslon Hisbullah, Moh Saifuddin menegaskan bahwa tim srikandi yang melakukan kampanye di sekolah tersebut bukan tim struktural Hisbullah.
Dia pun tidak membenarkan kegiatan kampanye dilakukan dalam lingkup fasilitas sekolah, termasuk diluar jadwal kampanye Hisbullah.
“Itu (tim srikandi) bukan tim struktural yang terdaftar di KPU, bisa dicek kok, apalagi ini tidak sesuai jadwal kita,” tegasnya.
Saifuddin merupakan Sekjen DPC Partai Demokrat Sampang itu menuturkan, pihaknya sudah mewanti-wanti agar tidak berkampanye yang bersebrangan dengan aturan seperti kampanye di kawasan tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintahan.
“Persoalan relawan tergugah untuk kemenangan Hisbullah, bagaimana kita mau memendungnya, memang selama ini banyak tim relawan kita,” imbuhnya.
Disisi lain, dirinya mempertanyakan peran Panwas dan KPU Sampang dalam bersosialisasi tentang kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.
“Jadi seharusnya sosialisasi ke tingkat desa bukan hanya di kota,” tandasnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Ist