Pamekasan, (Media Madura) – Wacana untuk membuka kembali empat tempat karaoke berizin di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tertunda.
Tertundanya, karena adanya Perbup dan Perda baru yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamkasan untuk tempat karaoke dan hiburan.
Sebelumnya, empat tempat karaoke tersebut direncanakan dibuka serentak pada malam Minggu (4/2/2018) kemarin.
Empat tempat karaoke tersebut ditutup oleh Pemkab Pamekasan karena diduga tidak sesuai dengan Perbup dan Perda yang ada.
Atas penundaan tersebut, Ketua Paguyuban Pengusaha Hiburan Pamekasan, Agus Suwarjadi menggelar pertemuan dengan suluruh wanita pemandu karaoke, Senin (5/2/2018) siang.
“Pertemuan ini untuk membahas perbup baru yang dikeluarkan oleh Pemkab Pamekasan, dan juga hal apa saja yang perlu dipatuhi oleh para wanita pemandu lagu dan karaoke,” ucapnya.
“(Memang) rencananya empat tempat karaoke tersebut mau dibuka secara serentak pada malam minggu. Namun pada Jumat sore, kami dipanggil oleh Plt Sekda bahwa ada perbup baru No 7 tahun 2018 yang mana dalam hal itu ada penambahan,” tegas Agus.
Agus juga mengungkapkan, bila sudah ada kesepakatan antara Pemkab dengan empat pemilik tempat hiburan tersebut. Bahwa empat tempat hiburan tersebut akan dibuka kembali pada 17 Februari mendatang.
“Kami sudah membuat kesepakatan dengan Pemkab Pamekasan bahwasanya tanggal 17 ini, empat tempat hiburan karaoke tersebut akan kami buka kembali secara serentak, tak akan ditunda kembali,” Agus menandaskan.
Reporter: Zubaidi
Editor: Zainol