24.5 C
Madura
Jumat, Juli 26, 2024

12 Raperda Pamekasan Tertahan di Pemprov Jatim

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tertahan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim lantaran belum diundangkan.

Dikatakan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Pamekasan Nur Aini, dari 12 raperda yang diusulkan, sepuluh diantaranya belum tuntas dievaluasi Pemprov Jatim. Sedangkan dua lainnya tinggal menunggu penetapan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.

“Raperda 2017 sudah di Pemprov tetapi sampai hari ini belum diundangkan. Itu lantaran evaluasi dari belum kelar,” katanya, Rabu (31/1/2018).

“Sebab, kami mengajukannya ke Gubernur itu akhir Desember 2017 dan awal Januari 2018,” sambung dia.

Dua raperda yang sudah selesai dievaluasi, raperda tentang perubahan perda pajak bumi dan bangunan (PBB) dan perda perubahan atas perda pajak daerah.

“Untuk raperda PBB sudah ada nomor registernya sedangkan raperda pajak daerah masih perlu menunggu nomor register,” tutur Aini.

Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article