21.4 C
Madura
Senin, Maret 24, 2025

Dicatut Dapat Proyek, Wartawan dan LSM Sampang Ancam Lapor Polisi

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Sejumlah wartawan dan LSM di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengaku geram lantaran namanya dicatut sebagai penerima proyek. Hal itu terkuak setelah beredarnya data bagi-bagi paket proyek tahun anggaran 2017.

Merasa dirugikan, mereka berencana membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Sebab, pencatutan nama dinilai telah merusak nama baik sebagai fungsi kontroling masyarakat.

“Karena itu, proses hukum harus dilakukan, dalam waktu dekat ini akan melapor ke polisi,” kata Ketua Jaka Jatim Koorda Sampang Sidik, Jumat (26/1/2018).

Sidik merupakan satu di antara nama lembaganya yang dicatut itu, menyampaikan langkah hukum perlu dilakukan karena praktik pencatutan terdapat unsur penipuan. Menurutnya, hal ini tentu tak lepas demi keuntungan orang lain yang tidak bertanggungjawab.

Dirinya yakin, tidak semua wartawan dan LSM bermain proyek. Hanya saja, ada yang namanya dicatut bekerja proyek. Apalagi belakangan santer dengan keberadaan “Tim Delapan” yang diduga mengatur pembagian proyek penunjukan langsung (PL) di Kabupaten Sampang.

“Sebagian memang ada yang bekerja proyek, tapi ada yang dicatut seperti dialami saya, khawatirnya ada pihak-pihak mengaku anggota LSM tapi pekerjaannya sebagai konsultan,” ujarnya.

Hal sama disampaikan, Kamaludin wartawan media elektronik di Sampang, mengaku kaget setelah namanya dicatut penerima proyek. Secara tegas, dirinya juga bersama korban pencatutan lainnya akan melapor ke polisi agar terungkap siapa dalang dibalik kasus tersebut.

“Ya data plotingan proyek yang beredar itu ada nama yang persis nama saya beserta profesinya, jelas ini murni pencatutan nama, saya tidak pernah bekerja proyek dimaksud,” tuturnya.

Pria akrap disapa Kamal, kembali menegaskan bahwa selama 15 tahun menjalankan profesinya di dunia jurnalis tidak pernah bekerja proyek. Karena tetap harus menjaga independensi dan imparsialitas wartawan.

Terpisah, Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman, melalui Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto, tak ada pasal spesifik yang mengatur tindak pencatutan nama dalam KUHP. Namun, menurut dia, pencatutan nama mengandung unsur penipuan yang tertera di pasal 378 KUHP. Karena mengatasnamakan nama palsu dan tentunya keadaan palsu demi keuntungan dirinya sendiri atau orang lain.

“Tapi kalau dibuat kejahatan bisa ada pidananya,” singkatnya.

Diketahui sebelumnya, pencatutan nama wartawan dan LSM di Sampang terkait jatah proyek dibenarkan oleh Bupati Sampang Fadhilah Budiono. Menurutnya, koordinator julukan Tim Delapan yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sampang Malik Amrullah.

“Kemungkinan juga pencatutan nama sebagian wartawan dan LSM dilakukan Kepala Bidang (Kabid) dimasing-masing OPD,” pungkasnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article