Sumenep, (Media Madura) – Acara pesta Sabu dua warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masing-masing bernama Erfandi (40) dan Ali Sabit (23) berujung penjara.
Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Sumenep usai mengonsumsi barang haram tersebut di rumah milik Imam Mahdi, di Dusun Trebung, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng.
“Tersangka E merupakan warga Dusun Karang Jati, Desa Telaga, Kecamatan Ganding. Sementara AS warga Desa Lenteng Barat,” terang Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Jumat (26/1/2017).
Kata Suwardi, penagkapan bermula saat unit Resmob Satreskrim akan melakukan penangkapan seorang DPO bernama Imam Mahdi atas kasus penganiayaan, di rumahnya di Dusun Trebung Desa Lenteng Barat.
Namun saat dilakukan penggeledahan rumah dan diruang tamu ada E dan AS. Dan tidak jauh dari ruang tamu tepatnya depan kamar Imam Mahdi ditemukan sabu berikut alat hisapnya.
“Setelah ditunjukkan kepada E dn AS, mereka mengakui telah menggunakan beberapa kali hisapan. Sehingga mereka kita amankan,” bebernya.
Adapun barang bukti yang ikut disita bersama tersangka, diantaranya 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,20 gram.
Kemudian seperangkat alat hisap terdiri dari bong terbuat dari botol Kaca yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan warna putih, dan pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,34 gram.
Selain itu, korek api gas merek Hugo warna putih bening kombinasi kuning sebagai kompor, tutup bong terdapat lubang tersabung dengan pipet kaca sebagai filter serta plastik merek Matahari yang berisi sedotan warna putih.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pengetrapan Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” tukas Mukid.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi