Minggu, Mei 28, 2023

Polisi NTT Serahkan Pelaku Pencurian Kapal Asal Ketapang ke Polres Sampang

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Polisi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan tiga pelaku pencurian kapal nelayan milik warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ke Polres Sampang.

Pelaku adalah Irwan Putra Jaya Malelak (53), Regison Mulik (43), dan Marlon Reinaldo Mulik (28). Mereka asal warga Dusun Manulai 1, Desa Lenupetu, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT.

Penyidik Satreskrim Polres Sampang memeriksa tiga pelaku pencurian kapal milik nelayan Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Kamis (9/11/2017) pukul 12.30 WIB. (Ryan Hariyanto/MM).

Ketiga pelaku berhasil diamankan polisi dari Polres Rote Ndao dikampungnya pada Minggu 5 November 2017 dini hari pukul 01.00 WIB kemarin. Setelah aksi pencurian kapal ikan ‘Bunga Dahlia’ di wilayah Ketapang Kabupaten Sampang pada Minggu 22 September 2017 lalu.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Polda NTT Ipda James Mbau, ditemui di Sampang, mengungkapkan penyerahan pelaku dilakukan atas koordinasi Polres Rote Ndao dengan Kepolisian Resort Sampang. Pelaku warga NTT itu melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Sampang.

“Kami diminta bantuan oleh pemilik kapal bersama Polres Sampang atas kasus pencurian, usaha pencarian kemana-mana sampai ke Kalimantan tapi tidak berhasil, sehingga mengarah ke tiga pelaku ini,” kata James, Kamis (9/11/2017).

James menerangkan, pelaku dicurigai mencuri kapal milik Bahroki warga Desa Ketapang Daya. Sebab, dari keterangan korban bahwa satu diantara tiga pelaku ada yang bekerja dan menikah di Ketapang.

Dia adalah Irwan Putra Jaya Malelak. Bersamaan dengan hilangnya kapal itu Irwan menghilang dari wilayah Ketapang dan sudah tidak bekerja.

Petugas langsung bergerak cepat ke tempat keberadaan pelaku. Dibantu bersama pihak kepala desa di Lenupetu, pelaku berhasil diamankan. Meski jarak tempuh menuju ke TKP sekitar 60 kilometer ditambah medan jalan yang rusak parah.

“Kecurigaan itu semakin kuat, dan kebetulan pelaku Irwan sudah kenal sebelumnya beserta identitasnya karena pernah terlibat kasus pidana di Rote Ndao, bersama korban dan kades di Lenupetu kita mencari pelaku, ketika saat itu pelaku sedang tidur mengawasi barang bukti kapal di pantai, sehingga tiga orang ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto, mewakili Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, membenarkan tiga pelaku pencurian kapal telah diserahkan sejak Selasa 7 November 2017 kemarin. Saat ini mereka tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Peran ketiganya yaitu pelaku Irwan menjadi otak dalam pencurian tersebut. Sedangkan dua pelaku lainnya berkat ajakan pelaku Irwan. Usai mencuri, mereka membawa kapal melalui rute Pulau Raas Sumenep menuju NTT.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat mencuri kapal demi melunasi hutang. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian material senilai Rp 300 juta.

“Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dalam pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e junto pasal 55 KUHP, ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article