21.7 C
Madura
Senin, Maret 24, 2025

Konflik Pilkades, Legislator Ini Jelaskan Alasan Penambahan Aturan dalam Perda

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, (Media Madura) – Adanya konflik pascapemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membuat anggota DPRD Pamekasan Suli Faris angkat bicara.

Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) ini angkat bicara menyusul adanya multi tafsir terhadap poin f pada pasal 43 Perda nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

“Tentang asal muasal pemikiran atau latar belakang penambahan norma pada huruf ( f ) pada pasal 43 Perda nomor 5 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, yang isinya adalah surat sah dalam pilkades salah satunya adalah, tidak terdapat coretan atau tanda lain,” katanya dalam rilisnya yang diterima mediamadura.com.

Penambahan norma baru tersebut, kata dia, oleh sebagian pihak dianggap tidak sesuai dengan Permendes Nomor 112 tahun 2014 Tentang pelihan kepala desa.

“Ketentuan mengenai surat suara sah dalam pasal 43 di Perda seharusnya hanya ada lima poin ialah dari huruf “a” hingga huru “e”. Akan tetapi pansus pembahas menambah norma baru yaitu huruf “f”,” jelas Suli.

“Atas pertnayaan tersebut walau agak terlambat saya perlu menjelaskannya, Pansus pembahas Perda Pilkades sepakat menambahka norma baru sebagaimana yang tertuang dalam huruf “f” adalah di latar belakangi atau diilhami oleh satu kasus Pilkades di Pamekasan di mana setelah dihitung banyak surat suara yang dikasih kode atau tanda yang kemudian menimbulkan kontroversi dan ketudak puasan,” sambungnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, kata dia, dan agar tidak terjadi lagi pada Pilkades berikutnya maka di buatlah norma baru sebagaimana yg tertuang dalam huruf “f” pada pasal 43 Perda nomor 5 tentang tata cara pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

“Selain alasan tersebut yang mendasari penambahan ketentuan tersebut adalah agar Pilkades terlaksana atas dasar langsung, umum, bebas dan rahasia,” urainya.

Suli yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Pamekasan ini juga menjelaskan, bila peluang kertas suara di beri catatan atau kode tidak diantisipasi melalui aturan sebagaimana yang ada dalam huruf “f” tersebut maka asas keharisiannya akan hilang.

Penulis : Arif
Editor : Ist

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article