Sumenep, (Media Madura) – Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terancam tidak dapat anggaran dari APBD tahun 2018.
Tiga OPD terswbut adalah Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA), Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, serta Dinas Perikanan.
Terancam tak dapat anggaran karena anggaran untuk kegiatan di tiga dinas tersebut tidak dibahas oleh Komisi, sementara pembahasan rancangan APBD 2018 sudah selesai.
Sehingga semua anggaran program selama 2018 akan dihapus dan dikembalikan ke Kas Daerah.
Berdasarkan Laporan hasil pembahasan Komisi II DPRD Sumenep terhadap RAPBD Tahun 2018, yang ditandatangani oleh Ketua Komisi II Nurus Salam dan Suhairinomo selaku Sekretaris Komisi II, dari tiga OPD anggaran yang dikembalilan ke Kasda mencapai Rp 22.668.346.465.
Rinciannya, anggaran yang dikembalikan sebesar Rp.10.922.085 akan dikembalikan ke kasda, dari total anggaran belanja daerah sebesar Rp. 51.808.164.466, dan dikurangi belanja tidak langsung sebesar Rp 40.886.077.
Sementara Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan tahun 2018 mendapatkan ploting anggaran sebesar Rp 12.900.251.989 dan dikurangi belanja tidak langsung sebesar Rp 4.267.831.581, sehingga yang dikembalilan ke Kasda sebesar Rp 8.632.420.408.
Sedangkan Dinas Perikanan tahun ini mendapat anggaran belanja daerah sebesar Rp. 8.385.471.409 dan dikurangi belanja tidak langsung sebesar Rp. 5.571.632.741, sehingga sebesar Rp 3.113.839.168 dikembalikan ke kasda.
“Karena belum selesai dibahas, tidak bisa dibuat kegiatan baru. Maka Komisi II meminta agar anggaran tersebut dikembalikan ke Kasda,” terangnya dalam surat tersebut.
Dengan begitu, maka tiga OPD selama satu tahun otomatis pegawainya hanya terima gaji dan tidak punya anggaran kegiatan, termasuk untuk pembayaran tagihan rekening listrik.
“Ini kasus luar biasa, baru terjadi tahun ini selama berdirinya Kabupaten Sumenep. Ini benar-benar kado istimewa bagi Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke 748,” kata salah satu sumber terpercaya internal Komisi II DPRD Sumenep.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Nurus Salam belum bisa memberikan keterangan, bahkan memilih irit bicara saat dikonfirmasi media ini. “Nanti selesai paripurna,” katanya, Selasa (31/10/2017).
Sesuai jadwal Bamus, akhir pembehasan RAPBD ditingkat Komisi maksimal 29 Oktober, pada tanggal 30 penyelarasan antara eksekutif dan legislatif dan tanggal 31 merupakan paripurna penandatanganan bersama RAPBD 2018.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi