Sampang, (Media Madura) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyepakati Pemerintah Pusat membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Pembentukan BPJPH merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BPJPH yang baru diresmikan Kemenag pada Rabu (11/10/2017) kemarin, itu bekerja untuk mengeluarkan sertifikat halal. Dengan peresmian badan ini, nantinya ke depan proses penerbitan sertifikat halal tak lagi hanya di MUI, melainkan akan melibatkan tiga pihak yakni, BPJPH, MUI, dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Ketua MUI Sampang KH Bukhori Maksum, mengaku tidak keberatan dengan kebijakan pemerintah pusat. Sebab, semua itu berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Terpenting, sertifikat halal dikeluarkan pemerintah setelah ada fatwa dari MUI.
“Setuju karena itu MUI tetap dilibatkan, hal inu ada keuntungan karena yang melanggar aturan juga dikenakan sanksi,” terangnya.
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang Mohammad Irwan Ferdiawan, mengungkapkan BPJPH akan mulai melaksanakan tugasnya pada tahun 2018 mendatang. Saat ini, masih tahap sosialisasi.
Menurutnya, MUI tetap memiliki kewenangan terkait proses sertifikasi halal diantaranya untuk mengeluarkan fatwa halal terhadap produk yang didaftarkan ke BPJPH serta sebagai auditor produk halal.
“Ada beberapa tahap dalam penerbitan sertifikat halal. Pertama, pengajuan permohonan oleh pelaku usaha dibuat tertulis kepada BPJPH, kedua pemilihan LPH atau yang eksis sekarang LPPOM MUI kewenangannya memeriksa menguji kehalalan produk, ketiga adalah pemeriksaan produk dilakukan oleh auditor halal LPPOM MUI, dan keempat penetapan kekhalalan produk yang disampaikan BPJPH, terakhir baru penerbitan sertifikat,” jelas Irwan.
Dengan demikian, adanya peraturan baru tersebut kemungkinan akan membutuhkan waktu yang lama untuk penerbitan sertifikat halal karena berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang cukup satu pintu melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
“Kalau dilihat dari alur prosedurnya sepertinya akan membutuhkan waktu yang lama, tapi kan kita belum mencoba realisasinya mudah-mudahan lebih baik dalam pelayanan, semoga juga ada terobosan yaitu pendaftaran produk bisa dilakukan melalui situs online,” tandasnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi