24.3 C
Madura
Selasa, Januari 14, 2025

Lima Pengedar Sabu di Sampang Diringkus Polisi

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Lima tersangka tindak pidana narkotika berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Sampang. Dari tangan kelima pengedar itu polisi menyita puluhan paket sabu seberat 18,26 gram hasil tangkapan sejak bulan Agustus hingga Oktober 2017.

Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Waka Polres Kompol Suhartono, mengatakan penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat. Polisi melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli dan berpura-pura memesan sabu kepada tersangka.

“Ada lima tersangka dengan tiga laporan polisi (LP) berhasil ditangkap dengan total keseluruhan sabu seberat 18,26 gram,” ujar Suhartono dalam press release di Mapolres Sampang, Selasa (10/10/2017) siang.

Sabu seberat 18,26 gram didapat dari tangan lima tersangka, rinciannnya sabu 0,45 gram hasil penangkapan tersangka Sulton Alex bin Moh Selket (27), warga Jalan Imam Bonjol Kota Sampang, ditangkap pada Kamis (24/8/2017) di Jalan Teratai Sampang.

Kemudian, lanjut mantan Wadirtahti Polda Jatim itu, sabu 7,20 gram dari pengedar bernama Santoso bin Madrui (40) warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, ditangkap pada Selasa (12/9/2017) di Jalan Raya Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

Selanjutnya, seberat 10,61 gram sabu hasil tangkapan tiga tersangka yakni Moch Ali bin Iswan (41), Sulaiman bin Iswan (32), dan Yatim Satria bin Murtadji (39). Mereka warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, yang ditangkap pada Rabu (4/10/2017) di Jalan Raya Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah.

“Tiga tersangka pengedar dengan sabu cukup besar ini satu komplotan saat barang bukti dari Sampang mau dijual lagi menuju ke Surabaya, kita amankan juga mobil Avanza W 1189 NY yang dikendarai mereka,” jelasnya.

Menurut pria asal Tuban itu, menjelaskan kelima tersangka telah melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto pasal 132 dan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article