21.8 C
Madura
Selasa, Desember 10, 2024

Sengketa RSUD Sampang, Ahli Waris Minta Pemkab Ganti Rugi Rp 53 Miliar

Must read

- Advertisement -

Sampang, (Media Madura) – Sengketa lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sampang terus berlanjut. Untuk memenuhi bukti gugatan sebelum proses sidang, Pengadilan Negeri Sampang melakukan pengukuran batas-batas lahan seluas 7.000 m².

Pengukuran lahan itu didampingi pihak penggugat atau keluarga ahli waris Moh Salim (55) warga Jalan Rajawali I Kelurahan Gunung Sekar Kota Sampang, Lurah Karang Dalem Yudianto, dan pihak PN Sampang.

Humas Pengadilan Negeri Sampang Gede Pratama, mengatakan pengukuran sebagai data pemeriksaan setempat (PS) untuk dicocokkan dengan berkas gugatan yang diajukan pihak penggugat sebelum proses persidangan yang diagendakan pada Senin 2 Oktober 2017 mendatang.

“Kita hanya mengukur batas-batas lahan yang digugat pihak terkait, nah akan ada agenda lain seperti pemanggilan saksi-saksi pihak penggugat,” singkatnya meninggalkan pertanyaan wartawan, Rabu (27/9/2017).

Sementara itu, Moh Salim, menyampaikan pihaknya melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Karena tanah miliknya seluas 7.000 m² dari total lahan RSUD Sampang 14.000 m² diklaim oleh pemerintah.

Tanah obyek sengketa miliknya terdapat dua bidang, yakni bidang A dan B. Berdasarkan Persil 76 untuk bidang A, berada di halaman parkir RSUD Sampang seluas 1.350 m². Sedangkan, bidang B berada dibelakang RSUD seluas 5.650 m².

“Makanya sekarang ini diukur agar ada titik terang sebelum dieksekusi di pengadilan, tanah seluas 7.000 m² yang ditempati RSUD Sampang adalah tanah warisan ayah (an. Rosidi-red),” jelasnya.

Menurutnya, awal sengketa tanah tersebut terjadi sejak tahun 1990 silam. Namun, pihak keluarga baru bisa menindaklanjuti tahun 2003 dengan melengkapi data dan bukti otentik. Beberapa bukti yang dimiliki ahli waris diantaranya, pepel 7D, peta Desa Karang Dalem, dan lainnya.

Dengan demikian, ahli waris menuntut ganti rugi kepada tergugat dalam hal ini Pemkab Sampang sebesar Rp. 53.655.000.000. Apabila tanah obyek sengketa akan dimiliki pihak tergugat harus membayar tunai ganti rugi sebesar Rp 24.500.000.000.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article