Sumenep, (Media Madura) – Proses pengembalian kerugian negara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai disoal.
Pasalnya, pemerintah daerah Sumenep dinilai tidak transparan karena belum mempublikasikan secara luas terkait pengembalian kerugian negara ke kas daerah tersebut.
“Publik yang tidak tahu bertanya-tanya, apakah sudah dikembalikan atau tidak, sebab Pemda terkesan menyembunyikan masalah itu,” ujar Syafrawi, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan (LBH-BK) Sumenep, Rabu (27/9/ 2017).
Sebagai informasi, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan potensi kerugian negara hingga Rp 6,8 miliar lebih dalam realisasi APBD 2016.
OPD yang wajib melakukan pemgembalian diantaran, Dinas Pendidikan (Disdik) sebesar Rp 1,6 miliar lebih, Dinas Kesehatan Rp 931 juta lebih dan Sekretariat DPRD Rp 680 juta lebih, Bappeda Rp 438 lebih.
Kemudian Disperindag Rp. 392 juta lebih, Dishub Rp 324 juta lebih, Bakesbangpol Linmas Rp 285 juta lebih, BKPP Rp 219 juta, dan Dinas Sosial sebesar Rp 214 lebih serta Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 156 lebih.
Jangka waktunya pengembalian selama 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK diterima Pemerintah Daerah. Jika tidak, maka bisa diproses melalui jalur hukum.
“Mestinya proses pengembalian potensi kerugian negara harus dipublikasikan. Karena itu tidak termasuk rahasia negara. Semua masyarakat berhak untuk mengetahui,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda), R Idris menyatakan, jika pengembalian itu sudah selesai dilakukan oleh semua OPD, bahkan dia mengkalim tidak ada persoalan lagi mengenai hak itu.
“Sesuai kata Pak Bupati (A. Busyro Karim), pengembalian itu sudah selesai per 31 Agustus bulam lalu. Jadi, tidak ada masalah lagi,” jawabnya singkat.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi