Minggu, September 24, 2023

Fakta Menarik Penggerebekan Gudang Miras di Sumenep

Must read

- Advertisement -

Sumenep, 8/9 (Media Madura) – Penggerebekan gudang penyimpanan miras di Jalan Nangka, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menyisakan cerita menarik.

Pasalnya, penggerebekan digelar secara mendadak oleh jajaran petugas Kepolisian setempat. Selain itu, pemilik rumah juga diketahui seorang yang bertitel Hajjah, yaitu Hj Fitriyah, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota. 

Berikut beberapa fakta menarik lainnya dibalik peristiwa yang berhasil dirangkum media ini :

• Tertangkap Basah

Pemilik rumah praktis tak bisa berkutik saat Patko 801 tiba-tiba datang melakukan penggerebekan. Saat itu, beberapa orang tertangkap tangan sedang menurunkan puluhan kardus berisi botol miras dari mobil pick up untuk dimasukkan ke dalam gudang.

• BB yang disita terbanyak

Pengungkapan peredaran miras kali ini terbilang paling besar dalam sejarah pengungkapan miras, yakni barang bukti barang 85 kardus miras yang terdiri dari 10 kardus anggur merah, 45 kardus draft beer dan 30 kardus panther stout.

• TKP berdampingan dengan Musalla

Yang mengejutkan ternyata bukan hanya si pemilik gudang yang bertitel Hajjah, tetapi lokasi gudang yang berada di tempat yang tidak mencurigakan. Pantauan media ini, gudang penyimpanan persis berdampingan atau berada diantara Musalla. Bahkan, saat dilakukan penggerebekan, di musolla tersebut baru saja digelar salat ashar berjemaah.

• Bisnis Tahunan

Fakta mengejutkan lainnya, tersangka ditengarai sudah cukup lama menjalankan bisnis barang memabukkan tersebut. Salah seorang warga setempat yang enggan namanya disebutkan, bisnis tersebut sudah berlangsung selama lima tahun sejak tahun 2012 lalu. 

Tetapi warga lain yang diwawancarai media ini saat penggerebekan berlangsung justru mengaku kaget, dan mengaku mengetahui saat itu bahwa rumah milik mertua tersangka itu dijadikan tempat penyimpanan miras. 

Namun apapun ceritanya, warga sangat apresiatif dengan langkah Kepolisian yang sukses membongkar bisnis dan peredaran minuman biang penyakit masyarakat tersebut. 

Saat ini, semua barang bukti sudah diamankan di kantor Satsabhara Polres Sumenep dan dijadwalkan sidang tipiring pada Senin 11 September 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article