Sampang, (Media Madura) – Tahanan kasus tipikor penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016, H. Kun Hidayat (51), meninggal dunia di Rumah Tahanan Kelas IIB Sampang, Selasa (5/9/2017) pagi pukul 08.00 WIB.
“Iya benar, Kun Hidayat meninggal dunia karena sakit akibat serangan jantung,” ucap Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Sampang Abdus Subir, Selasa.
Abdus Subir mewakili Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Gatot Tri Raharjo, mengatakan Kun Hidayat merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Sampang itu selama menjalani masa penahanan sering mendapatkan perawatan intensif akibat penyakit yang dideritanya.
“Sekarang jenazah sudah diantarkan ke rumah duka di Dusun Lenteng Desa Muktesareh Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, setelah proses pemberkasan dari Kejaksaan Negeri Sampang selesai,” kata Subir.
Dirinya menceritakan, pada Selasa tadi pagi pukul 07.00 WIB sebelum meninggalnya Kun Hidayat, petugas sedang melaksanakan piket kebersihan di kamar tahanan nomor 3, tepat dihuninya mantan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Kedungdung itu.
Kamar itu dihuni tujuh orang tahanan. Seluruh penghuni dikeluarkan di halaman blok tahanan. Kala itu, Kun Hidayat langsung jatuh pingsan setelah aktifitas olahraga tenis meja.
“Sempat berjemur (Kun Hidayat-red), tapi mendadak lemas dan pingsan, penghuni lainnya teriak melapor ke petugas, akhirnya dilarikan dan dibawa ke rumah sakit,” tuturnya.
Subir menjelaskan, sesampainya di rumah sakit, dokter mendiagnosa bahwa Kun Hidayat meninggal dunia akibat serangan jantung. Sehingga, pihaknya juga melaporkan kepada keluarga bersangkutan.
Kun Hidayat resmi menjalani hukuman sejak Jumat 3 Maret 2017 lalu. Ia telah divonis hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara karena melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Sampai saat ini sudah menjalani masa hukuman sekitar sembilan bulanan berjalan,” tandas Subir.
Sementara itu, Humas RSUD Sampang dr Yuliono, membenarkan jika Kun Hidayat setelah tiba di rumah sakit sudah meninggal dunia.
“Ya tadi tiba di sini sudah meninggal, statusnnya Dead on Arrival,” singkatnya.
Kun Hidayat merupakan mantan PMD Kecamatan Kedungdung itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Jatim atas kasus penyelewengan ADD dan DD tahun 2016 di wilayah Kedungdung.
Ia ditangkap di halamankantor Bank Jatim Cabang Sampang di Jalan KH. Wahid Hasyim usai pencairan dana pemerintah tersebut. Bahkan, hasil perkembangan kasus itu Camat Kedungdung Kabupaten Sampang Ahmad Junaidi (AJ) juga ditetapkan tersangka dan kini menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sampang.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol