Pamekasan, 30/8 (Media Madura) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipastikan per 1 September 2017 tidak bisa menikmati Mobil Dinas (Mobdin), karena fasilitas negara itu akan ditarik atau dikembalikan kepada pemerintah.
Ketua DPRD Pamekasan Halili menjelaskan, penarikan fasilitas mobdin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kemudian dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang hak keuangan daerah.
“Pembahasan perdanya sudah selesai dan diparipurnakan, sekarang masih ada di Pemprov Jawa Timur menunggu evaluasi gubernur,” katanya, Rabu (30/8/2017).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, jika raperda tersebut sudah selesai akhir bulan ini atau pada awal bulan September, maka pelaksanaannya bisa langsung dimulai per September 2017.
“Insya Allah besok penandatanganan selesai, karena sebisa mungkin akhir bulan ini atau selambat-lambatnya awal September, raperda itu sudah didok,” tambah Halili.
Adapun mobdin yang ditarik, yaitu mobdin yang dipegang Ketua Alat Kelengkapa DPRD (AKD), Ketua Komisi dan Ketua Fraksi, sedangkan mobdin yang dikendarai unsur pimpinan tidak ada penarikan.
“Semua mobdin anggota dewan sejak bulan 9 ini (September) sudah harus dikembalikan kecuali punya pimpinan,” tandasnya.
Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi