Sumenep, 30/8 (Media Madura) – Pencairan tunjangan Fungsional untuk 76 guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan/Kepulauan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga ada kongkalikong.
Pasalnya, ditemukan sejumlah indikasi ketidak beresan dalam tahap pencairannya. Diantanranya soal pengambilan buku tabungan dan ATM ke Bank yang ditunjuk.
“Ketika saya ke Bank, ternyata buku tabungan saya sudah diambil kolektif oleh pihak pengawas. Masalahnya, saya tidak pernah menguasakan kepada siapapun untuk pengambilan itu,” beber guru inisial WH, Rabu (30/8/2017).
Kedudian ketika ditelusuri, ternyata juga terlampir Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag setempat tertanggal 14 Agustus 2017.
Isinya tentang kuasa pengambilan buku rekening dan ATM penerima tunjangan. Namun lagi-lagi dia menemukan hal janggal, yaitu nama pengawas KKM-MI yang menerima kuasa bukan pengawas Kecamatan setempat.
“Namanya Pak Surawi, dan itu bukan pengawas Kecamatan Sapeken, melainkan Arjasa. Pertanyaan saya, kok bisa Pendma merekom yang bersangkutan untuk mengambil buku tabungan dan ATM sejumlah guru di Kecamatan Sapeken?,” herannya.
Kata dia, harusnya surat kuasa diberikan oleh penerima tunjungan, bukan malah Pendma langsung yang merekom. Sehingga dia mempertanyakan alasan Pendma mengeluarkan Surat Keterangan bahwa pengambilan itu memang audah dikuasakan.
“Harusnya kan kami ini yang memberi kuasa, ini kok malah Pendma yang mengeluarkan, apalagi ke pengawas lain, kan aneh,” imbuhnya lagi.
Bahkan lebih aneh lagi, hingga saat ini dirinya belum tahun buku rekening dan ATM milik para penerima fungsional itu ada dimana. Padahal sudah belasan hari sejak tanggal 14 Agustus lalu dokumen penting itu diambil.
“Kami para penerima maupun lembaga kami sampai sekarang tidak tahu buku rekening kami ada dimana. Ini kan bahaya, karena untuk mencairkan uang di ATM-nya tinggal tanda tangan pengaktifan saja, selesai,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Pendma Kemenag Sumenep, Mohammad Tawil menjelaskan, untuk pembuatan buku tabungan memang tidak bisa diwakili. Namun untuk pengambilan buku dan ATM bisa diwakilkan kepada orang lain lewat surat kuasa.
Tetapi, kuasa harus dari penerimanya langsung, bukan dari pihak lain. Sementara surat yang dikeluarkan Pendma hanya menguatkan saja.
“Rekom itu sebagai penguat, setelah ada kuasa dari para penerima tujangan fungsional,” jawabnya.
Namun, disinggung mengenai adanya penerima yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain termasuk kepada pengawas, dia berdalih masih akan melalukan kroscek ulang.
“Itu masuk teknis sudah ya, nanti kita cek dulu ya ke pengawasnya, kita panggil nanti. Takut ada kesalahpahaman,” dalihnya.
Lalu, ketika disoal mengenai rekom yang turun ke pengawas dari kecamatan lain, pihaknya terkesan bingung dan malah melempar kesalahan kepada pihak lain.
“Kadang bukan cuman pengawas yang berperan, ada pihak-pihak lain yang juga cawe-cawe, ini yang sedang kami perbaiki,” tukasnya.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi