Sampang, 26/8 (Media Madura) – Hasil penangkapan sabu seberat 9 kilogram di kawasan Jalan Raya Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada Jumat (25/8/2017) kemarin merupakan penyitaan terbesar sepanjang sejarah Kepolisian Resort Sampang, Madura.
“Iya kalau diliat dari nilai besarannya masuk se-Jawa Timur terbesar,” kata Kasat Narkoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady kepada mediamadura.com, Sabtu (26/8/2017).
Kata Arief, penangkapan dua pelaku kurir sabu 9 kilogram itu menjadi atensi khusus dari Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin.
Apakah dua pelaku merupakan sindikat jaringan internasional bandar sabu besar di Sokobanah melibatkan inisial E dan pernah digrebek Polda Jatim pada tahun 2014 silam meski E berhasil lolos?
“Soal itu tunggu Kapolda saja lebih lengkapnya, kemungkinan beliau hari kamis (31/8) besok akan ke sini (Sampang-red),” jelas Arief.
Saat ini dua pelaku yakni Faisol (31) dan Misbah bin Rahman, sudah ditahan di Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku masih jadi tahanan Polres Sampang, termasuk barang bukti sabu kita amankan disini,” ujar Arief.
Dalam penangkapan itu, Satnarkoba Polres Sampang berhasil menyita 11 kantong plastik putih berisi sabu. Total berat barang haram itu seberat 9 kilogram, diantaranya delapan kantong masing-masing berisi 1 kilogram, dan tiga kantong plastik berisi 250 gram sabu.
Sindikat ini sudah masuk jaringan internasional. Mengingat, rencana dua pelaku akan mengantarkan sabu ke salah satu bandar sabu besar di wilayah Kecamatan Sokobanah Sampang.
Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap bandar sabu. “Pasti lah kita tangkap bandarnya, ini jaringan internasional,” tegas Waka Polres Sampang Kompol Gusti Bagus Sulasana, tadi siang.
Penangkapan kurir sabu 9 kilogram ini mendapat tanggapan serius kalangan aktivis di Sampang. Seperti diungkapkan Sekretaris Jaringan Kawal Jawa Timur Tamsul. Ia meminta aparat hukum terus bertindak cepat menangkap bandar sabu tersebut.
“Saya yakin sudah ada pengakuan dari kurir siapa yang menggunakan jasanya ini, maka itulah segera tangkap, kalau tidak maka mereka (bandar-red) akan lari keluar Negeri,” tutur Tamsul.
Menurut pengamatan Tamsul, sindikat ini masuk jaringan internasional yang sudah terorganisir secara rapi. Tujuan transaksi mereka seperti Batam, Medan, Tanjung Pinang, Dumai Riau, Thailand, Singapore, dan Malaysia.
“Diduga diyakini banyak pihak terlibat yang bisa memberikan fasilitas dibutuhkan para bandar untuk melarikan diri dari Madura,” terangnya.
Untuk diketahui, kedua pelaku masih berada di Mapolres Sampang untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 114 (2) subsider 112 (2) junto pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif