Sumenep, 24/8 (Media Madura) – Pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terindikasi kuat diwarnai pungutan diluar ketentuan oleh oknum-oknum tetentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pungutan terjadi di sejumlah Desa di beberapa Kecamatan, namun yang paling santer terdengar pungutan terjadi di salah satu desa, Kecamatan Pragaan.
Salah satu tokoh pemuda Desa Karduluk, Moh. Iklal menuturkan, besaran pungutan oleh oknum pendamping atau ketua kelompok ke peserta PKH cukup beragam, mulai dari Rp. 35 ribu hingga Rp. 100 ribu.Â
“Temuan saya di lapangan, peserta PKH diminta membayar sejumlah uang, ada juga diminta nyetor gula merah plus uang, bahkan ada yang mencapai Rp. 100 ribuper orang,” bebernya pada mediamadura.com.
Iklal yang juga aktifis PMII Kabupaten Pamekasan ini menilai, apapun akadnya, setiap pungutan yang dilakukan diluar ketentuan patut untuk dipertanyakan, apalagi besarannya tidak wajar.Â
“Bayangkan, jika satu kelompok ada 50 peserta, dan masing-masing dipungut Rp. 100 ribu, bisa mencapai Rp. 5 juta lho, sungguh fantastis,” ucapnya gamblang.Â
Atas temuannya itu, dia menegaskan, agar pihak-pihak yang berkaitan dengan pencairan PKH tidak semena-mena, karena juknis dan aturan yang berlaku dan harus diataati.Â
“Yang jelas, setiap pungutan apapun namanya, dan tidak diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka patut untuk dicurigai sebagai pungutan liar,” tegasnya lagi.Â
Apakah indikasi pungutan hanya terjadi di satu desa, Iklal mengaku dirinya tidak dapat memastikan. Tetapi, berdasarkan informasi yang dirinya dapat, penyetoran uang dengan alasan kas kelompok tampaknya menyeluruh dan banyak desa yang menerapkannya.
Sementara itu, Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Pragaan saat dikonfirmasi membantah  keras informasi bahwa ada pungutan terhadap para peserta PKH di daerahnya, apalagi sampai tembus Rp. 100 ribu.Â
“Tidak ada kalau pungutan semacam itu,” jawab Koordinator Pemdamping PKH Pragaan, Misbah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/8/2017).
Namun dia mengakui, bahwa setiap kelompok PKH memang ada iuran untuk kas kelompk. Kas tersebut direncanakan dan disepakati oleh anggota kelompok itu sendiri, mengenai besaran iuran serta untuk kebutuhan apa saja.Â
“Jadi tidak benar kalau disebut pungutan. Karena itu kas kelompok dan untuk kepentingan kelompok itu sendiri, seperti konsumsi rapat dan operasional kelompok,” tambahnya.
Dia menjelaskan, karena kas kelompok bergantung pada kesapakatan kelompok. Maka, nominal kas kelompok itu memang bisa jadi berbeda-berbeda di setiap kepompok PKH itu sendiri.Â
“Memang tidak pentunjuk mengenai kas kelompok. Tetapi sekali lagi itu bukan pungutan, itu berdasarkan kesepakan kelompok dan dananya kembali untuk kepentingan kelompok,” tegasnya.
Ditanya soal apakah penarikan kas kelompok sudah atas sepengetahuan dirinya selaku Korcam, dan apakah ada ketentuan besaran nominal ke setiap desa. Misbah mengaku sudah tahu, tetapi untuk nominalnya dia tidak mengetahui.Â
“Saya tidak tahu (besaran nominalnya penatrikan kas), karema itu kembali ke kelompok ya, kesapakatan kelompok PKH masing-masing. Mungkin untuk lebih jelasnya coba konfirmasi langsung ke pendamping PKH di desa dimaksud,” kilahnya.
Reporter : Rosy
Editor : Arif