Sumenep, 23/8 (Media Madura) – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Tajamara atau terminal lama, Rabu (23/8/2017).
Berdasarkan hasi pendataan, jumlah PKL yang berjualan di area tersebut berjumlah 41 pedangang. Dengan rincian, 19 pedagang menempati lokasi sebelah barat area atau di Jalan Trunojoyo, dan 22 lainnya berjualan di sebelah utara yaitu di Jalan Adirasa.
Kepala Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman menjelaskan, penertiban dilakukan agar mereka segera tempat yang telah ditentukan, yaitu di Jalan KH Sajjad, Pasar Bangkal dan Jalan Seludang.
“Kami bukan tidak memperbolehkan mereka berjualan, tetapi mereka harus pindah ke lokasi jualan yang telah ditentukan,” ujarnya.
Dalam penertiban itu, Satpol PP tidak sendirian, tapi bersama-sama dengan petugas gabungan dari Dinas Satpol PP dan Dinas Perhubungan setempat.
Pantauan media ini di lokasi, tidak ada penolakan berarti dari para PKL yang telah lama mengais rezeki ditempat tersebut. Sebab, persoalan relokasi memang sudah dibuat kesepakan sebelumnya antara pemerintah dan pedagang.
Menurut Fajar, pihaknya tidak hendak memaksa para PKL untuk pindah ketempat yang telah ditentukan. Sebetulnya mereka boleh berjualan diarea tersebut, dengan syarat tidak mengganggu penggun jalan.
“Kalau mau jualan disamping trotoar boleh saja. Tapi ya harus pamit dulu kepada pemilik tanahnya. Kalau dibolehkan, ya silahkan saja, dengan syarat tidak menggangu arus lalu lintas,” tegasnya.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi