Sampang, 16/8 (Media Madura) – Kejaksaan Negeri Sampang menyita rumah megah milik mantan karyawan BRI Cabang Sampang, Samsul Arifin. Penyitaan ini sebagai barang bukti hasil korupsi kasus pembobol uang deposito nasabah.
Rumah megah yang disita itu berada di Perumahan Barisan Indah Kota Sampang Blok O Nomor 19. Penyitaan dilakukan pada Rabu (16/8/2017) pukul 16.05 WIB. Rumah bercat hijau kombinasi orange berdiri diatas tanah seluas 215 meter.
Setelah kedatangan rombongan penyidik Kejaksaan Negeri Sampang berompi hitam yang dipimpin langsung Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto, rumah mewah itu akhirnya disegel bergaris line Korps Adhyaksa.
“Rumah tak berpenghuni ini disita karena terindikasi hasil aliran dana tipikor kasus yang menyandang tersangka Samsul Arifin mantan Founding Officer (FO) BRI Cabang Sampang,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sampang Yudi Arieanto Tri Santosa, Rabu (16/8/2017).
Pria asal Sidoarjo itu mengatakan, setelah melakukan penelusuran dari kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar akibat kelakuan tersangka Samsul Arifin ditemukan aset rumah. Sehingga rumah tersebut dilakukan penyitaan untuk dijadikan barang bukti dan akan dikembalikan kepada negara. Mengingat, rumah itu atas nama tersangka.
“Taksiran sementara rumah ini seharga Rp 500-600 juta. Tapi ingat, itu belum taksiran resmi. Kami juga sudah mengantongi surat rumah,” katanya.
Tak hanya itu, lanjut Yudie, pihaknya akan melelang agar uangnya dikembalikan ke negara. Selain melakukan penyitaan rumah, pihaknya mengaku akan terus melakukan penelusuran aliran uang hasil tindak pidana korupsi itu. Selain rumah, yakni ada dua unit kendaraan mobil. Yakni, sejenis CRV dan Honda Brio.
”Aset bergerak tersangka katanya sudah dijual, nanti akan terus telusuri aset-asetnya. Karena yang bersangkutan melakukan tindakan merugikan negara,” imbuhnya.
Tersangka, kata Yudie, hanya mengembalikan uang sebesar Rp 1,7 miliar. Tapi pihaknya masih belum merilis resmi. Karena pihaknya belum lakukan perhitungan kerugian. Pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan memanggil saki-saksi. Baik dari nasabah bank dan dari karyawan Bank BRI sendiri.
Untuk diketahui, penangkapan tersangka Samsul Arifin (SA) pada Jumat (21/7/2017) kemarin. Ia ditangkap bersama rekannya Yogi Sagita (YS) warga Sumenep diketahui sebagai teller bank.
Peran keduanya sama-sama terlibat dalam kasus korupsi dengan modus menguras uang deposito milik nasabah. SA bekerjsama dengan YS bagian teller. Mudah dalam menguras uang deposito nasabah karena sudah mempunyai pasword unit BRI di Desa Batulenger Kecamatan Sokobanah.
Hasil pemeriksaan jaksa, total dana yang dikurasi mencapai Rp 6 miliar. Aksi itu dilakukan tersangka sejak tahun 2015 lalu. Pengakuan tersangka nekat menguras uang nasabah untuk bisnis saham.
Saat ini, dua tersangka masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Sampang. Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol