Pamekasan, 15/8 (Media Madura) – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Khalil Asyari, menghadiri dan ikut memusnahkan barang terlarang di Markas Polisi Resor (Mapolres) setempat, Selasa (15/8/2018) siang.
Adapun barang terlarang yang dimusnahkan dengan dibakar itu, sedikitnya 9,67 gram kristal putih jenis sabu-sabu dan seribu butir pil double L (LL), beberapa alat hisap atau bong dan puluhan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek.
“Terima kasih kepada kepolisian telah menjaga dan mengawasi peredaran barang terlarang disini (Pamekasan),” katanya.
Ia mengakui peredaran Narkoba itu masih marak, oleh karena itu ia meminta warga atau masyarakat Pamekasan sebisa mungkin menjaga putra-putrinya dari pergaulan bebas sehingga tidak terjerumus ke lubang kesengsaraan.
“Saya himbau untuk warga Pamekasan agar mengawasi anak-anaknya sejak sekarang, mari jaga dari keluarga dulu kemudian di sekolah, karena Narkoba tidak mengenal golongan dan usia,” tambah Khalil Asyari.
Pria yang juga menjabat ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pamekasan itu, berjanji akan terus menyosialisasikan bahaya barang haram tersebut.
Sementara, Kapolres Pamekasan, AkBP Nowo Hadi Nugroho, menyatakan pemusnahan itu atas dasar perintah atau instruksi dari Presiden Republik Indonesia (Presiden RI) Joko Widodo pada Kapolri setempat.
“Pemusnahan ini se-Indonesia atas Intruksi Kapolri yang juga diperintah Presiden,” katanya.
Adapun BB tersebut, sebanyak 9,67 gram sabu yang melibatkan tersangka Mohammad Rahul (20) warga Desa Palengaan, dan seribu Pil LL dari tersangka Abd Yasir (22) warga Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
BB lain yang juga dimusnahkan, berupa 3 perangkat alat hisap sabu, dari 3 tersangka Ribut Yulianto (34) asal Surabaya, Siti Nuraini (20) asal Kecamatan Waru, Pamekasan, dan Kamaruddin (37), warga asal Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Selama proses pemusnahan barang bukti obat-obatan terlarang tersebut, disaksikan oleh Ketua BNN Kabupaten Pamekasan, Khalil Asyari, Ketua DPRD Pamekasan, Halili dan Komandan Kodim 0826 Pamekasan, Letkol Inv Nuryanto.
Reporter: Rifqi
Editor: Ahmadi