Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'zexit_init' not found or invalid function name in /home/u9066215/public_html/mediamadura.com/wp-includes/class-wp-hook.php on line 310
Maju di Pilkada Sampang, Hermanto dan Heri Purnomo ‘Kompak’ Ajukan Pensiun Dini | Media Madura
Kamis, September 28, 2023

Maju di Pilkada Sampang, Hermanto dan Heri Purnomo ‘Kompak’ Ajukan Pensiun Dini

Must read

- Advertisement -

Sampang, 8/8 (Media Madura) – Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Sampang Arif Lukman Hidayat, mengungkapkan ada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya itu mengajukan pensiun dini.

Mereka adalah Hermanto Subaidi merupakan staf Kelurahan Polagan dan Heri Purnomo Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sampang.

“Ya benar, dua ASN ini mengajukan pensiunan dini karena ingin maju sebagai bakal calon Bupati pada Pilkada Sampang 2018 mendatang,” ujar Arif Lukman Hidayat ditemui usai pelantikan pejabat di Pendopo Bupati, Selasa (8/8/2017) siang.

Arif Lukman Hidayat akrab di sapa Yoyok itu, menjelaskan saat ini berkas pengajuan pensiunan dini dua ASN tersebut dalam proses menunggu persetujuan dari Pemerintah pusat. Mengingat, Hermanto dan Heri Purnomo merupakan ASN dari golongan IV d dan III C.

“Proses pemberhentiannya adalah kewenangan BKN pusat, pengajuan pensiunan dini ini sudah disetujui Bupati Sampang,” jelasnya.

Bupati Sampang Fadhilah Budiono membenarkan dua ASN itu sudah mengajukan pensiunan dini dan tinggal menunggu jawaban dari Pemerintah pusat. Termasuk dirinya sudah menyetujui hal tersebut.

“Kalau prosesnya sudah, kemungkinan tinggal 1 bulan lagi sudah selesai, karena sesuai aturannya ASN tidak boleh cawe-cawe di internal politik,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Poltik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang, Rudi Setiadhy, pernah berujar agar mewanti-wanti sejumlah pejabat dan abdi negara tidak ikut terjun ke dunia politik menjelang Pilkada Sampang.

Jika terbukti, pihaknya mengaku akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS maupun tenaga honorer. Sanksi yang akan dijatuhkan mulai dari teguran, surat peringatan hingga pemberhentian.

“Monoloyality harus ditunjukkan oleh abdi negara pada negara, bukan pada parpol, apalagi menjadi bagian struktural kepartaian, ini dilarang,” katanya.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article