Sampang, 4/8 (Media Madura) – Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, hingga kini masih mengajukan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu upaya percepatan pembentukan Provinsi Madura.
“Ini sebagai tindaklanjut pada sidang ke 1 dan 2 di MK di Jakarta, kami meminta kepada ulama dan kyai termasuk Bupati untuk memberikan bekal nanti menghadapi sidang-sidang selanjutnya, masukan saran dan pendapat akan diperhatikan agar wacana pembentukan Provinsi Madura segera terwujud,” ucap Ketua Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, Achmad Zaini, usai Rapat Koordinasi Panitia Nasional di Sampang, Jumat (4/8/2017) pukul 16.00 WIB.
Ditempat yang sama Kuasa Hukum Tim Panitia Nasional Persiapan Pembentukan Provinsi Madura, Deni mengatakan wacana pembentukan Provinsi Madura dinilai sudah layak sesuai kajian akademik dari tim Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan.
Pengajuan PK UU Nomor 23 Tahun 2014 itu salah satu poin yang akan digugat adalah Pasal 34 ayat (2), yang intinya berisi persyaratan menjadi sebuah provinsi maka harus memiliki lima kabupaten/kota.
Dalam keinginan pengajuan PK itu menginginkan agar pasal menyatakan syarat pembentukan Provinsi dengan lima kabupaten/kota dinyatakan tidak mengikat secara hukum atau tidak diberlakukan bagi Pulau Madura.
“Nah kendala syarat administratif itu bahwa Provinsi harus ada lima kabupaten/kota, aturan inilah sedang kita ajukan judicial review atau uji materi terhadap UU tersebut, karena Madura sendiri punya ciri khas dari segi apapun termasuk geografis, sosial budaya dengan Pulau Jawa juga berbeda,” kata Deni.
Pria sekaligus Dosen Fakultas Hukum dan Wakil Rektor I UTM Bangkalan, itu menyampaikan dalam pengajuan PK terhadap UU tersebut tidak melabrak dari aturan dan ketentuan yang berlaku. Terpenting aturan itu tidak diberlakukan di Madura. Sekaligus hal ini sebagai petitum mengingatkan pada pemerintah.
“Madura itu pernah menjadi negara, jadi kalau hanya jadi provinsi sangat patut, ini fakta sejarah yang tidak bisa dihapus oleh apapun,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sampang Fadhilah Budiono mengaku sepakat dan mendukung 100 persen langkah panitia untuk mengajukan PK UU Nomor 23 Tahun 2014 dalam pembentukan Provinsi Madura.
“Intinya saya setuju terus adanya Provinsi Madura,” tandasnya.
Reporter : Ryan Hariyanto
Editor : Arif