Sampang, 2/8 (Media Madura) – Penanganan kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Sampang hingga kini tak satu pun memasuki babak final. Selama tahun 2017 Korps Adhyaksa itu menangani lima kasus korupsi dan belum berhasil dilakukan vonis.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Sampang Joko Suharyanto. Ia mengatakan, saat ini lima kasus korupsi masih ditangani proses pengadilan. Rata-rata dalam masa tuntutan dan hanya pemanggilan para saksi.
“Yang jelas hingga kini sedang dalam proses dan ada yang sudah mau masuk proses tuntutan,” kata Joko.
Kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni kasus tebu, kasus penyelewenganan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Kedungdung, kasus penggelapan dana nasabah Rp 6 miliar oleh oknum bank.
Joko menuturkan, pihaknya tidak ingin menargetkan sejumlah kasus yang telah menguras uang rakyat tersebut rampung dalam satu tahun ini. Alasan itu dikarenakan tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut tergolong lancar maka akan segera dilakukan penyelesaian perkara dengan masuk tahapan vonis.
“Inikan proses hukum yang berjalan, dan tidak gampang menyelesaikan kasus ini dengan cepat, karena ada aturan hukum yang mendampingi proses pengadilan,” jelasnya.
Bukan hanya penanganan kasus korupsi yang belum terselesaikan. Jaksa juga masih direpotkan jika sejumlah kasus korupsi melakukan banding atas hasil putusan pengadilan. Sehingga terpaksa jaksa masih kembali membuka kasus untuk melakukan penyelesaian ulang.
“Kayak kasus tebu itu sudah divonis, ternyata kini kasus itu kembali masuk meja hijau karena dari terdakwa melakukan banding karena dinilai keberatan,” tandasnya.
Joko meminta agar semua pihak dapat bekerjasama dengan baik. Artinya kalau penegakan hukum ini sesuai dengan proses dalam pengadilan, maka sejumlah kasus tersebut tidak akan berlarut-larut dan mengahabiskan banyak waktu terbuang.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi