Sampang, 2/8 (Media Madura) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sampang Malik Amrullah, menyatakan akan melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua Kepala Desa di Sampang yang baru dilantik pada tahun 2015 lalu. Diantaranya, Kades Plasah Kecamatan Sreseh dan Kades Sejati Kecamatan Camplong.
“Memang dua Kades ini mau di PAW. Karena keduanya berhalangan tetap atau meninggal dunia,” kata Malik, Selasa (1/8/2017).
Malik mengatakan, sesuai keputusan Bupati Sampang PAW dua Kades tersebut segera dilakukan dalam waktu dekat dan pelaksanaan waktu yang berbeda. Untuk Kades Sejati dilakukan pada pertengahan Agustus. Sedangkan, Kades Plasah pada awal bulan September 2017 mendatang.
“Sekarang masih di proses, tunggu saja nanti,” jelasnya.
Menurut Malik, PAW dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan menjaga keberlangsungan pemerintahan tingkat desa. Saat ini, dua desa itu jabatan pucuk pimpinan desa dipegang oleh penanggung jawab sementara (Pj) yang diambil dari pejabat setempat.
“Semoga dalam proses PAW nanti semua pihak dapat bekerja sama dengan baik, karena berdasarkan pengalaman sebelumnya dalam pengambilan keputusan proses PAW kerap mengalami kendala ditingkat masyarakat desa, apalagi beberapa waktu lalu di Desa Plasah sempat ada penolakan penentuan Pj Kades sementara,” tutupnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi