Sumenep, 12/7 (Media Madura) – Busamin (49), warga Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kini harus mendekam di balik jeruji polres setempat.
Itu ganjaran atas perbuatannya yang berani bermain-main dengan barang haram, bernama narkoba. Pria yang diketahui pengangguran ini ditangkap kepolisian setempat, Rabu (12/7/2017) dini hari.
“Tersangka kami tangkap di rumah kontrakan yang ditempati Andi, di Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat,” kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi dalam rilisnya.
Dijelaskan, kepolisian awalnya mendapat Informasi, jika terlapor sering melakukan transaksi sabu. Atas informasi itu polisi melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas terlapor.
“Saat kami mendapat informasi valid, kalau terlapor memiliki stok atau persediaan sabu dan akan terjadi transaksi. Maka, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang dijaga oleh terlapor, sementara Andi sedang mudik ke Kediri,” bebernya.
Dari penggerebekan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa 3 kantong plastik clip kecil berisi sabu-sabu berat kotor masing-masing 0,68 gram, 0,36 gram dan 0,3 gram. Total 1,38 gram.
Kemudian uang hasil penjualan Rp 200.000, 1 unit HP merek Samsung warna hitam, tempat minyak rambut merek Gatsby (sebagai tempat penyimpanan sabu) serta kotak bekas biskuit warna coklat (juga untuk menyimpan sabu).
Terlapor serta barang bukti kini sudah dibawa ke Satreskoba Polres Sumenep, guna kepetingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Sementara tersangka terancam penerapan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Suwardi.
Reporter: Rosy
Editor: Zainol