22.3 C
Madura
Sabtu, Januari 18, 2025

Pilkada Pamekasan, Sikap Nasdem Mengejutkan

Must read

- Advertisement -

Pamekasan, 10/7 (Media Madura) – Menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, sejumlah Parpol di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur telah mendeklarasikan diri untuk maju pada kontes politik lima tahunan tersebut, tetapi justru sikap partai nasional yakni Partai Nasdem mengejutkan.

Partai besutan Surya Paloh ini di Kabupaten Pamekasan enggan mendeklarasikan pencalonan kader atau tokoh untuk didukung, tetapi malah menunggu restu dari ulama di wilayah itu.

“Kita memang partai nasionalis, tetapi sebagai partai yang hidup di Kabupaten Pamekasan kami tetap tunduk kepada ulama dan para masayikh,” kata ketua DPD Nasdem Kabupaten Pamekasan Abdullah Ibrahim.

Dikatakan, sebelum partai Nasdem ada di Kabupaten Pamekasan, terlebih dahulu ada ulama, masyayikh, lembaga pendidikan pondok pesantren, berbagai lembaga keagamaan serta lembaga sosial yang lebih tahu kondisi Kabupaten Pamekasan dan kebutuhan pemimpin yang diinginkan dibandingkan partai Nasdem yang masih tergolong baru.

“Jadi karena itulah kami memilih untuk tidak deklarasi dan menunggu masuknya aspirasi dan restu serta petunjuk dari ulama. Hemat kami ulama lebih tahu tentang pemimpin seperti apa yang dibutuhkan Pamekasan,” tuturnya.

Ditakan, sebelum partainya itu menentukan pemimpin, pihaknya harus benar-benar mengetahui tujuan dan keinginan masyarakat Pameksana. “Mau bagaimana dan ke mana Pamekasan ke depan. Nah di sinilah kami perlu “Tabayun” untuk meminta nasehat serta masukan dari para tokoh ulama Pamekasan,” tegas politikus muda ini.

Apabila petunjuk dan aspirasi dari ulama itu sudah ada, maka partai Nasdem yang merupakan kendaraan politik yang bisa mengusung calon bupati ataupun calon wakil bupati pada Pilkada Pamekasan mendatang, akan membawanya ke DPW Jawa Timur serta DPP.

Seperti diketahui, saat ini Partai Nasdem mempunyai 4 kursi di DPRD Kabupaten Pamekasan. Sementara syarat untuk bisa mencalonkan bupati/ wakil bupati seperti yang diatur dalam undang-undang, harus diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol dengan jumlah paling sedikitnya 9 kursi DPRD.

Reporter : Arif
Editor : Zainol

- Advertisement -

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article