Sampang, 12/6 (Media Madura) – Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang Gatot Tri Rahardjo melalui Kasubag Pelayanan Tahanan Jamaluddin menyatakan ada 84 narapidana (Napi) diajukan remisi masa tahanan menjelang lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah.
“Dari 186 penghuni, ada 84 napi diajukan remisi potongan masa tahanan atau biasa disebut RK-1 untuk lebaran tahun ini,” katanya, Senin (12/6/2017).
Ke-186 penghuni hotel prodeo di Sampang itu, diantaranya 107 tahanan laki-laki dan 2 tahanan perempuan. Sedangkan, 73 orang napi laki-laki dan 4 orang napi perempuan.
Jamal menuturkan, dari jumlah itu tidak satu pun narapidana diajukan remisi bebas hukum atau RK-2. Mereka (Narapidana-red) yang diajukan remisi didominasi dari napi tersandung kasus narkoba. Pengajuan remisi dilakukan sesuai prosedur. Salah satunya tahanan sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan.
“Pengajuan remisi setiap tahun dilakukan seperti menjelang Idul Fitri, Hari Kemerdekaan, maupun peringatan lainnya,” jelasnya.
Kata Jamal, pengajuan remisi masih belum sepenuhnya dipenuhi. Alasan itu bukan tanpa sebab, karena kewenangan penuh adalah Menkum HAM. Sehingga, dengan demikian, belum diketahui ketentuan secara pasti kapan pengumuman napi yang sudah diterima pengajuan tersebut.
“SK masih belum turun mungkin nanti setelah shalat Idul Fitri akan dibacakan siapa saja yang dapat remisi. Yang jelas mereka yang diajukan memenuhi syarat,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Sampang Aulia Rahman menghimbau agar pengajuan remisi untuk tidak melanggar prosedur. Selain itu, supaya ada efek jera terhadap para pelaku tindak pidana koruptor yang ditahan untuk tidak diusulkan remisi.
”Kami mendukung apapun yang sudah menjadi hak dan kewajiban di rutan. Asalkan sesuai prosedur. Kami hanya mengusulkan, jika napi yang tersandung korupsi untuk tidak diajukan remisi. Agar ada efek jera,” tandasnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi