Sampang, 9/6 (Media Madura) – Anggota Komisi I DPRD Sampang Rahmad Hidayat, mengaku kecewa kinerja eksekutif dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang.
Sebab, dari 93 jenis pelayanan perizinan dari masing-masing organisasi perangkat darah (OPD) hanya 24 macam perizinan yang menjadi tanggung jawabnya. Padahal, itu diatur sesuai Permendagri nomor 20 dan 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Dari 93 jenis pelayanan seharusnya selesai pada 2014 lalu. Sedangkan, awal target dilakukan sejak 2006. Namun, hingga saat ini masih ada 24 macam yang ditangani. Itupun masih tahap pengajuan. Karena harus ada peraturan bupati (perbup) di dalamnya,” kata Rahmad Hidayat, Jumat (9/6/2017).
Politisi PKS itu menuturkan, ke-24 macam perizinan itu antara lain izin gangguan (HO), izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha jasa kontruksi nasional (SIUJKN), izin pemasangan reklame, izin bongkar/pasang jalan dan trotoar. Selain itu, surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), izin usaha industri (IUI), tanda daftar gudang (TDG).
Kemudian, izin usaha hotel (TDUP), izin usaha restoran (TDUP), izin usaha toko modern (IUTM), izin usaha penanaman modal (IUPM), izin prinsip penanaman modal (IP), izin pendirian rumah sakit umum kelas C dan D. Lalu, izin pendirian rumah sakit khusus kelas C, izin penyelenggaraan/operasional klinik, izin penyelenggaraan/operasional rumah sakit umum kelas C dan D.
Izin penyelenggaraan/operasional rumah sakit khusus kelas C, izin penyelenggaraan/operasional laboratorium klinik pratama, izin penyelenggaraan /operasional unit transfuse darah, izin penyelenggaraan/operasional klinik kecantikan estetika. Dua lainnya menjadi tanggungjawab pemprov, yakni, izin pertambangan rakyat (IPR) dan izin usaha pertambangan (IUP).
”Sangat disayangkan. Kenapa bisa telat seperti ini?. Bisa dikatakan bertolak belakang dari program (presiden) Jokowi untuk mempermudah perizinan. Karena sudah menjadi pelayanan terpadu satu pintu,” tuturnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP Sampang Heri Purnomo mengakui, jika 24 perizinan sudah dilimpahkan atau ditangani dan akan diajukan perizinannya. Sebab, jika tanpa kebijakan bupati tidak bisa. Dikarenakan perlu perbup dan tindaklanjut personel serta penggangarannya juga.
“Kendalanya ya, karena baru clear. Sebab, pada 2018 wajib dan harus masuk, termasuk biaya survey dan tempatnya. Jika masuk instruktur pihaknya juga harus membenahi. Itu (pembenahan anggarannya.red) yang belum. Pada 2018 masih tetap saja seperti tahun sebelumnya. Padahal seluruh perizinan sudah banyak yang gratis,” paparnya.
Disinggung target 2014 hingga saat ini belum selesai? Pihaknya bari menerima. Sebab, PTSP baru dibentuk awal 2017. Makanya, pihaknya bermaksud untuk segera menyelesaikan. Karena pada 2017 awal pembentukan PTSP.
”Sebelumnya kan KP3M (Kantor Perizinan Pelayanan dan Penanaman Modal),” pungkasnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi