22 C
Madura
Kamis, April 18, 2024

Tante dan Keponakan di Sampang Kompak Jadi Bandar Sabu

Must read

- Advertisement -

Sampang, 5/6 (Media Madura) – Peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Sampang tak kunjung ada hentinya. Sebab, polisi baru ini mengamankan satu keluarga yang kompak sama-sama menjalankan bisnis narkoba antara keponakan dan tante.

Ia adalah inisial SA (41) dan YA (40). Keduanya warga Dusun Gruggak, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Mereka diketahui sebagai bandar sabu di wilayah Kecamatan Camplong.

Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, melalui Kasat Narkoba AKP Arief Kurniadi, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (21/5/2017) kemarin pukul 19.00 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan dari dua orang yang masih kerabat keluarga itu seberat 13,3 gram sabu.

Dari tangan tersangka SA, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 poket sabu dengan berat 11,08 gram. Sedangkan, 3 poket sabu seberat 2,22 gram didapat dari tersangka YA.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka SA yang ditangkap dirumahnya, dari hasil pengembangan penyelidikan dan pengakuan keponakan (SA) itu anggota langsung menangkap tantenya yakni YA karena sama-sama menjalankan bisnis narkoba,” kata Arief ditemui diruangannya, Senin (5/6/2017).

Arief menjelaskan, kedua pelaku tersebut sudah menjadi incaran polisi atau target operasi sejak dua bulan sebelum penangkapan. Untuk itu, polisi segera menangkap kedua pelaku berkat laporan masyarakat.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi

- Advertisement -
spot_imgspot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article