Sumenep, 8/5 (Media Madura) – Program Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk mencetak wirausahawan muda dinilai berpotensi melahirkan banyak masalah.
Pasalnya, program Dinas Koperasi dan UKM dengan anggaran sebesar 4 miliar tersebut dilaksanakan pihak ketiga dengan cara diswakelolakan.
Aktivis Sumenep Corruption Watch (SCW), Junaidi mengatakan, rekrutmen dengan acara diswakelolakan ke inkubator STKIP PGRI Sumenep berpotensi diselewengkan
“Karena itu jelas melanggar Perpres 54/2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta melanggar peraturan LKPP No 14/2012 Tentang Juknis Pengadaan Barang dan Jasa karena tidak memenuhi syarat,” ungkap Junaidi.
Menurut dia, untuk mengelolakan sebuah program, syarat yang harus dipenuhi diantaranya melihat besaran anggaran serta sifat penyedia barang/jasa.
“Itu jika diberlakukan sebagaimana mekanisme yang sebenarnya, kecuali penyedia barang/jasa tidak berminat jika lihat anggarannya kecil,” jelasnya.
Dengan anggaran mencapai Rp 4 miliar, dia menilai anggaran menjadi tidak jelas peruntukannya. Hal itu bisa dilihat dari beberapa pos anggaran, seperti belanja pegawai yang tidak riil.
“Jelas sangat riskan terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan anggaran. Bahkan sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi,” selorohnya.
Sejauh ini, lanjut Junaidi, realisasi anggran tersebut tidak transparan bahkan cenderung ditutup-tutupi. Diantaranya terkait penggunaan anggaran dana Pubdekdok sebesar Rp 203.975.500.
“Ini bukan anggaran yang sedikit, jadi jangan ditutup-tutupi. Apalagi teknis pelaksanaannya diswakelolakan ini sudah tidak benar,” kecamnya.
Untuk itu, dirinya meminta agar pihak terkait membuka penggunaan anggaran senilai Rp 4 miliar tersebut ke publik.
“Sekali lagi, anggaran ini cukup besar dan rawan untuk diselewengkan, apalagi kurangnya profesionalitas dan minimnya SDM pelaksana. Kami mendorong realisasinya dipublikasikan,” pintanya.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi