Sumenep, 12/4 (Media Madura) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar pemusnahan barang bukti (BB) miras dan sabu-sabu, Rabu (12/4/2017).
Acara pemusnahan terhadap kurang lebih 211 botol miras dan 53 gram narkotika jenis sabu digelar di halaman Kejari dengan disaksikan pihak Kepolisian dan BNNK setempat.
Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna memaparkan, barang bukti yang pihaknya musnahkan hari ini merupakan hasil dari 32 perkara yang sudah inkrah.
“Semua yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti akumulasi perkara sejak sekitar pertengahan 2016 lalu, kalau tidak salah sejak bulan Juni,” ujarnya di depan wartawan.
Menurut Bambang, berdasarkan jumlah BB yang dimusnahkan, kali ini relatif menurun dari tahun sebelumnya. Seperti botol miras misalnya, tahun 2016 yang dimusnahkan mencapai 1000 botol lebih.
“Sama dengan jumlah sabu yang dimusnahkan kali ini, jumlahnya juga lebih banyak tahun lalu. Mungkin karena masyarakat sudah lebih taat hukum,” tandasnya.
Reporter: Rosy
Editor: Ahmadi