Sampang, 12/4 (Media Madura) – Beredarnya gambar sosialisasi KPU Kabupaten Sampang tentang ajakan tidak golput menjelang Pilkada 2018 di beberapa group media sosial menjadi perbincangan hangat masyarakat sekitar.
Sebab, bentuk sosialisasi itu dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan cara merubah teks di gambar agar mendukung Haryono Abdul Bari (HAB) yang konon digadang-gadangkan maju menjadi bakal calon Bupati Sampang.
KPU Sampang pun menanggapi serius persoalan tersebut. Bahkan, hal itu disebut bentuk sebuah pengkerdilan sebagai lembaga yang mandiri dan independen dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. Karena pengeditan dan penyebarluasan diduga merugikan KPU sesuai UU Nomor 51 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu.
“Sosialisasi KPU terkait ajakan (tidak) golput di medsos itu ditayangkan pada Senin (10/4) kemarin, tapi justru diedit oleh saudara HAB,” terang Ketua KPU Sampang Syamsul Mu’arif saat press release, Rabu (12/4/2017).
Syamsul mengatakan, langkah yang dilakukan lembaganya itu di hari yang sama sudah memberikan teguran lisan melalui saluran telepon kepada Haryono untuk menjelaskan ke seluruh masyarakat melalui medsos dengan menunjukkan gambar asli dan hasil editing.
Tak henti disitu, KPU juga menyampaikan surat teguran secara resmi kepada Haryono. Termasuk pernyataan tertulis mengakui telah melakukan pengeditan konten sosialisasi itu dan menyatakan permohonan maaf tidak mengulangi kembali yang ditandatangani di atas materai.
“Keputusan itu sesuai hasil rapat pleno komisioner KPU Sampang menanggapi kasus editan ‘meme’ tersebut. Sehingga kedepan tidak lagi ada persoalan itu dan menjadi liar,” terang Syamsul.
Ditambahkan, Komisioner KPU Sampang Miftahur Rozak, jika persoalan pengeditan gambar sosialisasi kembali terulang, maka pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku.
Mengingat, kasus tersebut bentuk tindak pidana dengan menjatuhkan nama baik KPU demi menjaga independensi, integritas, dan marwah sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
“Kami akan menempuh jalur hukum sesuai aturan, agar dikemudian hari tidak lagi seperti ini dan KPU tetap harus memegah teguh prinsip independen,” tegasnya.
Sementara itu, Haryono Abdul Bari mengakui editing gambar sosialisasi KPU Sampang hasil karya dirinya. Motif dalam editing yakni hanya manusiawi dan secara spontan bentuk candaan.
“Memang hasil editan saya, hanya guyonan saja, terpenting tidak merugikan pihak lain. Karena itu bukan manipulasi produk sosialisasi KPU, apalagi masukan dan keinginan dari lembaga pemilu sudah dipenuhi,” tandasnya.
Reporter: Ryan Hariyanto
Editor: Ahmadi
Sekedar koreksi, UU Penyelenggara Pemilu tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2011